Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Data Angkutan Darat Tidak Jelas Keberadaannya, Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek

Data Angkutan Darat Tidak Jelas Keberadaannya, Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek
Angkutan umum
Minggu, 27 Mei 2018 12:06 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek.

Rekomendasi itu, diminta menyusul telah disahkannya Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Seperti yang disampaikan juru bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan tujuan pemerintah untuk menyediakan jasa angkutan umum adalah untuk memberikan pelayanan kenyamanan, kemudahan, dan rasa aman kepada pengguna jasa angkutan umum di dalam melakukan operasi perjalanan.

Retribusi Izin Trayek, dijelaskannya dipungut atas dasar pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu baik di darat maupun di laut.

"Angkutan umum di Inhil terdiri dari angkutan darat dan angkutan laut. Dalam pengamatan Pansus II, pelaksanaan izin trayek terutama angkutan laut tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek yang diberikan," ujar Okta.

Apalagi dikatakannya, dari data yang diberikan oleh Dinas Perhubungan bahwa Izin Trayek sesuai dengan kewenangan Kabupaten pada angkutan darat l, hanya ada dua, itupun tidak jelas keberadaanya.(adv)

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/