Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
24 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
21 menit yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
13 menit yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut Serahkan Berkas Acara DPD Dapil Sumut

KPU Sumut Serahkan Berkas Acara DPD Dapil Sumut
Minggu, 27 Mei 2018 15:08 WIB
MEDAN - KPU Sumut menyerahkan berkas acara hasil penelitian administrasi syarat dukungan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut).

Dalam proses penelitian administrasi ada 20 balon DPD yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagai lanjutan tahapan pencalonan DPD.

Sementara tiga orang lainnya telah dikembalikan berkasnya karena tidak memenuhi syarat.

Anggota KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, mengatakan, tahapan verifikasi faktual dukungan akan mulai dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada 30 Mei mendatang.

Sebelum itu, tahapan akan diawali dengan pencuplikan sampel dukungan bersama Paslon dan Bawaslu Sumut pada 28 Mei.

"Verifikasi faktual oleh kabupaten/kota akan dimulai 30 Mei sampai 19 Juni," kata Iskandar di KPU Sumut.

Pencuplikan sampel akan dilakukan langsung oleh balon. Berdasar PKPU, verifikasi faktual dengan sampel acak sederhana akan dilakukan bila di satu kabupaten/kota ada pendukung lebih dari 10.

Verifikasi faktual adalah untuk memastikan kebenaran dukungan pemilih pada balon DPD sesuai dengan syarat dukungan yang diserahkan balon ke KPU.

Apabila kurang dari 10, maka KPU akan melakukan verifikasi dengan sensus.

"Setelah verifikasi faktual ini maka kita akan menerima rekapitulasi dari kabupaten/kota, kalau ada yang masih dibawah ambang batas minimal (jumlah dukungannya), diberi waktu perbaikan," jelasnya.

Syarat minimal untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD dapil Sumut adalah mendapat dukungan 4 ribu pemilih yang tersebar di sedikitnya 17 kabupaten/kota di Sumut.

Dari 23 nama yang berkas pendaftarannya diterima, tiga diantaranya telah dikembalikan berkasnya karena tidak memenuhi syarat. Ketiganya yakni Aidan, Heriyanto, dan Nurhasanah.

Sementara 20 lainnya KPU akan melakukan verifikasi faktual. Mereka adalah Dedi Iskandar, Ali Yakob Matondang, Faisal Amri, Abdillah, Raidir Sigalingging, M Tolopan Silitonga, Abdul Hakim Siagian, Solahuddin Nasution, M Nursyam, Sultoni Tri Kusuma, Willem TP Simarmata, Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba, Syamsul Arifin, Dadang Pasaribu, Badikenita Sitepu, Muhammad Nuh, Syamsul Hilal, Sutan Erwin Sihombing, dan Marnix Hutabarat. ***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Umum, Pemerintahan, Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/