Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Petentengan, Ucok Pane 'Diambil' Polisi

Petentengan, Ucok Pane Diambil Polisi
Minggu, 27 Mei 2018 21:33 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUSEL - Dikarenakan petentengan, AS alias Ucok Pane (39) dicokok personel kepolisian di depan Alfamart Komplek Galon, Kelurahan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 17.00.

Kini, pria yang tidak memiliki peerjaan tetap dan bermukim di Kampung Malem, Kelurahan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, ini harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi Polres Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, Ucok Pane diamankan polisi dikarenakan berdiri di depan Alfamart sambil memegang narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke seberang tembok komplek tepatnya di halaman vihara. Setelah diamankan, TSK mengakui sabu tersebut untuk digunakan nya," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP S. Tarigan, Minggu (27/5/2018).

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil transparan berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 buah handphone Samsung warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/