Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
20 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Riau

Terdakwa yang Kabur usai Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berhasil Digulung Polisi

Terdakwa yang Kabur usai Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berhasil Digulung Polisi
Ilustrasi (Int)
Minggu, 27 Mei 2018 00:48 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, kejaksaan serta diback up Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Riau berhasil meringkus Zulham, terdakwa yang melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pria yang terjerat kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) sarang burung walet tersebut digulung polisi di rumah orangtuanya Jalan Rambutan, Kota Pekanbaru pada Sabtu (26/5/2018) malam tadi sekitar pukul 23.30 WIB.

Zulham ditangkap tanpa perlawanan. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk ditahan kembali, setelah sempat dicari-cari selama selama 2X24 jam pasca melarikan diri di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Minggu (27/5/2018) dini hari menuturkan, pihaknya yang mendapat laporan terkait kaburnya terdakwa langsung membentuk tim gabungan dari Kejaksaan, Polresta Pekanbaru dengan diback up Jatanras Polda Riau.

Tak sulit bagi petugas untuk mengendus keberadaan Zulham dan ia pun akhirnya ditangkap. Pelarian pria ini pun berakhir dan harus kembali ke sel.

Pada berita sebelumnya, Zulham melarikan diri usai menjalani sidang di PN Pekanbaru pada Kamis (24/5/2018) sore kemarin. Menurut informasi, terdakwa memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping, lalu kabur melalui pintu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina menjelaskan bahwa terdakwa bersama dua rekannya disidang dalam agenda keterangan saksi dengan majelis hakim diketuai Fatimah, dan Hakim Anggota Khamazaro Waruwu dan Riska. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/