Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

222 Buruh PT Kelambir Jaya di-PHK Sepihak

222 Buruh PT Kelambir Jaya di-PHK Sepihak
Para buruh melakukan aksi di depan pabrik
Senin, 28 Mei 2018 21:02 WIB
MEDAN - Jelang momen lebaran, ratusan buruh PT Kelambir Jaya, produsen kertas sembahyang, di Jalan Klambir 5 Pasar 1 Umum, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang masih diliputi keresahan dan kekecewaan mendalam.

Ini setelah, aksi mogok yang sudah masuk ke-33 sejak 24 April 2018 belum menemukan solusi terbaik.

Pada awalnya, mogok kerja spontan pada tanggal 24, 25, dan 26 April 2018 lalu yang dilakukan di halaman pabrik ditenggarai atas Persoalan hak normatif yang tidak terselesaikan dan persoalan PHK sepihak terhadap lima buruh. Namun, kemudian berimbas pada keputusan perusahaan dengan mengeluarkan putusan PHK Kualifikasi Mengundurkan Diri terhadap 222 orang buruh pada tanggal 3 Mei 2018. Ini dengan alasan lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah dilakukan pemanggilan secara patut.

Ahmad Syah, Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut menjelaskan kasus ini sungguh memprihatinkan di tengah bulan ramadan.

Menurutnya, dari klarifikasi para buruh bahwa pada tanggal 27, 28, 30 April 2018 dan Tanggal 02 Mei 2018, pintu gerbang pabrik ditutup rapat oleh pihak perusahaan dan buruh dinyatakan dilarang masuk kerja.

“Anehnya, para sebagian buruh pada tanggal 28 April 2018 sekitar pukul 11.00 WIB mendapatkan surat panggilan I masuk bekerja untuk tanggal 25 April 2018,” ujarnya, dalam keterangan persnya, Senin (28/5/2018).

Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2018, sekira pukul 12.00 WIB, para sebagian buruh tersebut mendapatkan surat panggilan ke II masuk bekerja pada tanggal 26 April 2018. Pada tanggal 02 Mei 2018, sekira pukul 13.00 WIB, para sebagian buruh mendapatkan surat panggilan Ke III dan terakhir untuk masuk bekerja pada tanggal 30 April 2018.

“Dari tiap-tiap surat panggilan bekerja yg diterima tersebut, telah dikonfirmasi para buruh ke Ibu Rapnauli Purba, selaku staf hukum PT Klambir Jaya, guna memastikan kapan para buruh bisa masuk bekerja. Tetapi Ibu Rapnauli Purba selalu menjawab ‘belum ada kepeutusan manajemen PT. Klambir Jaya’. Intinya, buruh dipanggil bekerja, tetapi dilarang masuk bekerja,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Eben ini menjelaskan PHK Kualifikasi mengundurkan diri yang diputus sepihak oleh perusahaan, kepada para buruh ditawarkan hak kompensasi berakhirnya hubungan kerja yaitu sebesar 15% dari total 1 x ketentuan hak pesangon sesuai pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) UUK No. 13 Tahun 2003.

“Para buruh menolak keputusan tersebut, bukan karena disebabkan massa kerja buruh yg sudah terbilang lama yaitu berkisar 15 tahun s/d 28 tahun. Akan tetapi karena, buruh tidak mau di-PHK sebab para buruh ingin kembali bekerja seperti semula,” jelas Eben.

Kata Eben, akibat pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan keputusan untuk mempekerjakan kembali para buruh, sehingga sampai dengan tanggal ini, para buruh masih melakukan mogok kerja di depan gerbang pabrik dengan mendirikan tenda (dapur umum untuk berbuka puasa dan sahur).

Perjalanan mogok kerja buruh yg sudah berlangsung ke 33 hari ini membuat produksi perusahaan terhenti total, dilakukan secara damai dan tertib. Mobil pengangkut bahan baku produksi dan mobil pengangkut hasil produksi siap edar ke pasar, lalu lalang keluar masuk pabrik tanpa hambatan.

“Perusahaan menggunakan berbagai cara, untuk melanjutkan produksinya. Ke 222 buruh yg dikualifikasi mengundurkan diri ditelpon dan dikontak satu persatu, bahkan diduga dikunjungi dari rumah kerumah, dirayu untuk menerima tawaran hak kompensasi PHK 15% dan dijanjikan akan diterima kembali bekerja bekerja sebagai status buruh baru. Situasi bulan puasa dan mendekati hari raya Idul Fitri, membuat sebahagian buruh (tidak diketahui pasti jumlahnya) menerima tawaran tersebut,” jelasnya

Lebih lanjut Eben mengatakan, upaya merekrut dan memasukkan calon tenaga kerja baru sebagai tenaga kerja pengganti terhadap buruh yang mogok kerja, senantiasa dilakukan perusahaan. Namun gagal, sebab para buruh yang mogok kerja, melalui organisasi SBIK-GSBI PT Klambir jaya melayangkan surat somasi dan kecaman ke pihak perusahaan untuk menghentikan rekrutmen dan penggunaan tenaga kerja pengganti yang sebagaimana termuat dalam pasal 144 UUK No.13 Tahun 2003.

Sayangnya, kata Eben mogok kerja yang panjang ini, tidak sedikit pun menarik perhatian pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT. Klambir jaya.

“Terkhusus Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Begitu juga dengan pihak DPRD Kabupaten Deliserdang dan DPRD Sumut,” tegasnya.

“Meskipun informasi via telpon dan surat telah disampaikan. Malah yang datang ke pabrik, yaitu pihak Kepolisian Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, yang jumlahnya mengalahkan massa buruh mogok kerja,” tukas Eben.

Eben menjelaskan, aksi mogok massal panjang ini sejatinya buruh ingin menuntut beberapa hal, yaitu meminta DPRD Sumut menghentikan operasional produksi PT.Klambir JAYA selama penyelesaian hak bagi buruh yang melakukan mogok kerja belum terselesaikan.

“Mendesak kepolisian untuk bekerja sesuai dengan protap dan bertindak netral, meminta kepada Plt Dinas tenaga kerja Provinsi Sumut untuk menindak dan melanjutkan proses hukum pelanggaran hak normatif yang dilakukan pengusaha PT.Klambir Jaya,” ujarnya.

Selanjutnya, menuntut pertanggungjawaban PT Klambir Jaya untuk membayar THR sesuai dengan peraturan bagi buruh yang dikualifikasi mengundurkan diri maupun tidak, mempekerjakan kembali tanpa syarat 222 buruh yang di-PHK kualifikasi mengundurkan diri, mau pun buruh yang tidak di PHK kualifikasi mengundurkan diri, pekerjakan kembali lima buruh yang diPHK sepihak pada tanggal 23 April 2018. Lalu, jalankan seluruh hak Normatif bagi buruh dan hapuskan sistim kerja kontrak (PKWT), tetapkan buruh kontrak yang ada menjadi buruh tetap (PKWTT).

Editor:Fatih
Sumber:pojoksumut
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/