Mengenai Tapal Batas Banjar Benai dan Titian Modang, Ini Saran Kejari Kuansing
Penulis: Wirman Susandi
Penerangan hukum kali ini mengambil tema sentral sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah.
Tingginya antusias peserta tergambar dari banyaknya pertanyaan yang diajukan ke pemateri, dalam hal ini M. Khomsadi dari Kantor Pertanahan Kuansing dan Revendra, SH selaku Kasi Intel Kejari Kuansing.
"Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh peserta mengenai tapal batas antara Desa Titian Modang dan Banjar Benai. Mereka minta solusinya bagaimana," ujar Revendra yang ditemui GoRiau.com usai kegiatan.
"Nah, untuk pertanyaan itu, kita sarankan agar keduabelah pihak duduk bersama dan tentunya difasilitasi oleh Pemda. Sehingga, tapal batas kedua desa menjadi jelas dan tidak ada lagi masalah," papar Revendra.
Revendra pun berharap agar semua tokoh masyarakat duduk bersama dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari persoalan tapal batas Banjar Benai - Titian Modang.
Seperti yang diketahui, hubungan antara Banjar Benai dan Titian Modang kembali memanas terkait tapal batas kedua desa tersebut. Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, Pemda Kuansing sudah melakukan mediasi, namun belum ada hasilnya.***