Kejari Kuansing Sosialisasi PTSL ke Aparatur Desa
Penulis: Wirman Susandi
Agar Inpres nomor 2 tahun 2018 tersebut tersosialisasi dengan baik, Kejari Kuansing mendatangkan pemateri dari Kantor Pertanahan Kuansing, M. Khomsadi. Selain itu, Revendra, SH selaku Kasi Intel Kejari Kuansing sekaligus Ketua TP4D Kejari Kuansing juga menjadi pemateri.
Roy Rovalino, SH selaku Plt Kajari Kuansing saat membuka kegiatan menyampaikan kegiatan ini sangat penting supaya aparat desa megetahui kemudahan dalam mendaftarkan tanah warganya.
"PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa," ujar Roy.
Untuk itu, ia berharap pemerintahan desa serius mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Untuk ke depan, Kejari Kuansing akan mengundang perangkat desa di kecamatan lain.
"Untuk tahap awal, tiga kecamatan dulu. Karena, kapasitas ruangan terbatas, makanya tiga kecamatan," ujar Roy.
Terkait kegiatan ini, Emil Harda selaku Kepala Desa Sebrang Taluk sangat mengapresiasi Kejari Kuansing yang selalu memberikan bimbingan kepada perangkat desa.
"Kami sangat berterimakasih kepada Pak Kajari Kuansing yang terus memberikan bimbingan kepada kami. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut," ujar Emil.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |