Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
24 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pegawai Honor Pemko Medan 'Gigit Jari' Katanya Tak Dapat THR

Pegawai Honor Pemko Medan Gigit Jari Katanya Tak Dapat THR
Senin, 28 Mei 2018 09:37 WIB
Penulis: Rel
MEDAN - Tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Medan nampaknya harus gigit jari. Pasalnya, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) seperti para honorer di lembaga atau Kementerian.

"Tidak ada kami dapat THR tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar salah seorang honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemko Medan.

Pria yang tidak ingin namanya ditulis ini mengaku sudah bekerja sebagai pegawai honorer selama 5 tahun terakhir. "Sejak pertama bekerja tidak pernah ada THR, iri juga kami liat pengumuman kalau honorer di tingkat Kementerian bisa dapat THR," tuturnya.

Dia berharap tahun depan ada kebijakan Wali Kota Medan untuk memberikan THR bagi pegawai honorer. Sebab, menurutnya beban pekerjaan honorer dan ASN sama saja.

"Banyak kerjaan ASN dikerjakan pegawai honorer. Kalau Kementerian bisa, seharusnya OPD di daerah juga bisa, biar ada rasa keadilan," katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga belum bisa dikonfirmasi mengenai kendala pemberian THR bagi honorer di lingkungan Pemko Medan.

Seperti dikutip dari kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian THR untuk pegawai honorer atau non-PNS. Sri Mulyani menjelaskan pula THR untuk pegawai honorer pemerintah daerah dan guru daerah.

THR untuk pegawai honorer di daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyesuaian APBD Tahun 2018.

Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

"Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," ujar Sri Mulyani.

Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

Untuk cleaning service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan di mana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir.

Adapun kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.

Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/