Penghitungan Kerugian Negara Kasus Dana Hibah Jilid II Berbeda, Polda Riau Lakukan Verifikasi
Penulis: Chairul Hadi
Verifikasi penghitungan kerugian negara dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, karena ditemukan adanya perbedaan. Pertama penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kedua dari penyidik Tipikor Polda Riau.
"Ada selisih, ini yang kita lakukan verifikasi (Penghitungan kerugian negara, red)," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan dikonfirmasi GoRiau.com pada Senin (28/5/2018) siang.
Meski tidak merincikan berapa perbedaannya, namun dipastikan Kombes Gidion selisih itu tidak begitu besar. Meski begitu, verifikasi tetap dilakukan. "Tidak terlalu banyak, tapi perhitungan kerugian negara, audit BPKP dan di BAP (Versi penyidik, red) berbeda," lanjutnya.
Untuk diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Riau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Hibah jilid II Pemkab Bengkalis tersebut, di mana turut 'menyeret' mantan anggota dewan.
Polda Riau, mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dana hibah ini, setelah adanya fakta di persidangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Dalam persidangan diketahui, diduga ada orang lain yang turut menerima aliran dana tersebut.
Dalam kasus serupa (Sebelumnya, red), ada delapan orang yang harus diadili di persidangan, diantaranya mantan bupati dan mantan ketua DPRD Bengkalis serta mantan anggota (DPRD Bengkalis, red), mantan Kabag Keuangan bahkan Ketua DPRD periode 2014-2019. ***