Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
24 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
7 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
8 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
6
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Home  /  Berita  /  Riau

Sudah Diharmonisasikan, Pajak Pertalite 5 Persen Sudah Bisa Diterapkan Sebelum Lebaran

Sudah Diharmonisasikan, Pajak Pertalite 5 Persen Sudah Bisa Diterapkan Sebelum Lebaran
net
Senin, 28 Mei 2018 12:28 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, akhirnya akan segera dirasakan oleh masyarakat Provinsi Riau. Karena, jika tak ada aral melintang, harga pertalite di Riau yang saat ini Rp8.150, akan turun menjadi Rp7.750 sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, Senin, (28/5/2018) seusai Harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri tentang pajak daerah tadi.

"Kemarinkan ranperdanya sudah dievaluasi oleh Kemendagri, hari ini kita Harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri. Tidak banyak yang berubah, hanya redaksional saja, perbaikan kalimat yang salah, intinya pajak pertalite tetap 5 persen," ujarnya.

"Setelah ini, tinggal menunggu gubernur untuk mmasukkan kedalam lembaran daerah. Sebelum Lebaran ini sudah bisa kita terapkan pajaknya, bahkan seminggu sejak hari ini seharusnya bisa," imbuhnya.

Senada dengan Sunaryo, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi juga mengatakan, tidak ada lagi kendala mengenai penerapan pajak 5 persen pertalite tersebut. Sehingga dalam tujuh hari kedepan, Pertalite bisa segera diundangkan.

"Yah tadi kita sudah tanda tangan di berita acara, tidak ada kendala lagi dan mudah - mudahan secepatnya diundangkan. Kita punya batas waktu, dalam waktu tujuh hari setelah dievaluasi harus diundangkan, jadi Insya Allah ini bisa jadi THR bagi masyarakat sebelum lebaran," paparnya.

"Nanti kalau sudah diundangkan, kita sudah koordinasikan atau informasikan kepada Pertamina, agar harganya disesuaikan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/