Hanya Lulusan SD, Ternyata Begini Cara Penipu Modus SMS Berhadiah Sukses Kelabui Ratusan Korban Hingga Buat Website Bodong
Penulis: Chairul Hadi
Usut punya usut, meski tidak memiliki kemampuan akademisi soal IT di bangku sekolahan, pelaku berinisial AS ternyata belajar melalui internet. Ia memanfaatkan semua Link terkait, untuk memperdalam seluk beluk agar modusnya berjalan meyakinkan.
Bahkan, penelusurannya di dunia maya diduga membawa AS ke dalam perkumpulan sejenis. Ia pun menekuninya dan belajar secara otodidak. Tak main-main, ia juga membuat tiga website bodong agar lebih meyakinkan aksi penipuannya.
"Kalau latar belakangnya lulusan SD. Selama ini dia belajar otodidak di dunia maya. Di sana (Dunia maya, red) ada perkumpulannya dan ada mentor," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, Selasa (29/5/2018) siang.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau pun setakat ini tengah menelusurinya. Ditenggarai, ini ada jaringannya. "Kita duga dia bekerja tidak sendirian. Ini masih kita dalami dan proses lebih lanjut," sebut Gidion didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto dan Kasubdit II AKBP John Ginting.
Dalam website yang dibuat AS, dicantumkan sejumlah pejabat yang tentunya hanya akal-akalan pelaku saja, kemudian ada juga izin palsu. Ia mempublikasikan berbagai hadiah menggiurkan, mulai dari kendaraan hingga uang tunai ratusan juta Rupiah kepada yang berminat.
Tak cuma itu, bermodalkan 23 modem, ia juga mengirim SMS kepada pengguna provider dengan iming-iming hadiah. Sekali kirim, bisa berjumlah 40 ribu SMS (Broadcast, red). AS pun tinggal menunggu respon saja. "Nomor yang dia dapat itu secara acak," katanya.
Setelah itu, korban akan menghubungi nomor yang dicantumkan. AS lalu berlagak serupa operator dan korban diarahkan mengirim sejumlah uang, yang katanya sebagai biaya pajak dari hadiah yang dijanjikan. Ada juga berupa pengiriman pulsa.
"Nilainya beda-beda. Jadi korbannya dari beberapa provinsi, tidak hanya di Riau saja. Kita pun masih menelusurinya. Yang melapor ke kita pengakuannya mengirim pulsa sebesar Rp500 ribu," lanjut Kombes Gidion.
Selain meringkus AS, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita 23 modem, satu unit laptop, beberapa unit handphone serta konektor modem dan lain sebagainya. Aksi penipuan itu pengakuan AS sudah dilakoni selama dua tahun belakangan.
"Sebulan katanya dapat Rp15 juta. Bayangkan saja jika sudah dua tahun berjalan. Kita akan kenakan terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, AS berhasil ditangkap oleh Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 26 Mei 2018 lalu di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan.***