Panwaslu Se-Riau Mulai Menertibkan Alat Sosialisasi Partai dan Bacaleg Masa Pra Kampanye
Penulis: Winda Mayma Turnip
Adapun penertiban ini, merupakan permintaan atau tindak lanjut atas himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, yang sebelumnya juga meminta kepada Parpol dan Bacaleg untuk menertibkan alat sosialisasinya ketika memasuki masa pra kampanye.
Terlihat Baliho atau spanduk yang terpasang dibeberapa daerah tersebut adalah berupa ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Namun dianggap melanggar aturan karena menyertakan atribut partai, nama partai, lambang partai, dan identitas lainnya yang seharusnya tidak diperbolehkan dimasa pra kampanye.
Penertiban ini juga sesuai dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 20w7 tentang pemilihan umum. Sementara masa pra kampanye sudah dimulai dan akan berlangsung sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap pada bulan september 2018 mendatang.
Sementara itu, penertiban alat sosialisasi kampanye ini tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga pada malam hari. Mengingat dibulan puasa, dan cuaca panas dikhawatirkan mengganggu aktivitas dan ibadah puasa anggota Panwas.
"Ada yang bekerja siang hari, seperti di Inhil atau Dumai, tapi ada juga yang bekerja dimalam hari seperti di Kuansing untuk menertibkan alat - alat sosialisasi partai dan Bacaleg. Tidak apa - apa, karena kalau siang hari cuaca sangat panas, dan sedang puasa, jadi ada yang memilih menurunkannya dimalam hari saja," papar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. ***
Kategori | : | Riau, Peristiwa, Pemerintahan, Politik |