Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
22 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
17 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Panwaslu Se-Riau Mulai Menertibkan Alat Sosialisasi Partai dan Bacaleg Masa Pra Kampanye

Panwaslu Se-Riau Mulai Menertibkan Alat Sosialisasi Partai dan Bacaleg Masa Pra Kampanye
Selasa, 29 Mei 2018 16:14 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Mulai menertibkan alat - alat sosialisasi kampanye, baik partai maupun badan calon legislatif (Bacaleg). Dibeberapa daerah Panwas mulai bergerak, seperti Meranti, Indragiri Hulu, Dumai dan Kuansing, untuk menurunkan baliho atau spanduk yang masih terpajang di jalan.

Adapun penertiban ini, merupakan permintaan atau tindak lanjut atas himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, yang sebelumnya juga meminta kepada Parpol dan Bacaleg untuk menertibkan alat sosialisasinya ketika memasuki masa pra kampanye.

Terlihat Baliho atau spanduk yang terpasang dibeberapa daerah tersebut adalah berupa ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Namun dianggap melanggar aturan karena menyertakan atribut partai, nama partai, lambang partai, dan identitas lainnya yang seharusnya tidak diperbolehkan dimasa pra kampanye.

Penertiban ini juga sesuai dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 20w7 tentang pemilihan umum. Sementara masa pra kampanye sudah dimulai dan akan berlangsung sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap pada bulan september 2018 mendatang.

Sementara itu, penertiban alat sosialisasi kampanye ini tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga pada malam hari. Mengingat dibulan puasa, dan cuaca panas dikhawatirkan mengganggu aktivitas dan ibadah puasa anggota Panwas.

"Ada yang bekerja siang hari, seperti di Inhil atau Dumai, tapi ada juga yang bekerja dimalam hari seperti di Kuansing untuk menertibkan alat - alat sosialisasi partai dan Bacaleg. Tidak apa - apa, karena kalau siang hari cuaca sangat panas, dan sedang puasa, jadi ada yang memilih menurunkannya dimalam hari saja," papar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/