Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

2 Oknum ASN Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Riau

2 Oknum ASN Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Riau
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Foto: Dokumen GoRiau.com)
Rabu, 30 Mei 2018 14:21 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengumumkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam lingkaran Korupsi di Dispora Riau. Keduanya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Ini diutarakan langsung oleh Aspidsus Kejati Riau Subekhan di kantornya pada Rabu (30/5/2018) siang. Adapun insial masing-masingnya ML dan AH. "Kita telah temukan pihak yang diduga bertanggung jawab, keduanya ASN," ungkap Subekhan.

Informasinya, ML merupakan Kuasa Pengguna Angaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora. Sementara AH pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kata Subekhan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 3 Junto UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.

"Untuk tersangka AH ditambah dengan Pasal 12 i," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terkait dengan kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya.

Meski saat itu tidak dirincikan apa saja, namun dapat digambarkan jika sebagian ada diperuntukkan bagi venue-venue (Olahraga, red). ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/