Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
17 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
15 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ustaz Alfian Tanjung Bebas, Gema Takbir Berkumandang

Ustaz Alfian Tanjung Bebas, Gema Takbir Berkumandang
Rabu, 30 Mei 2018 14:25 WIB
JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang dijerat dengan delik ujaran kebencian.

Hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian, soal tudingan banyaknya anggota Partai Komunis Indonesia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Mantan pengajar di UHAMKA ini sebelumnya didakwa oleh jaksa telah melakukan ujaran kebencian, karena menyebut 85 kader PDIP sebagai PKI. Pernyataan ini disampaikan Alfian melalui akun Twitter-nya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Alfian terbukti, tetapi bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya menyalin tulisan dari salah satu media massa yang tidak diakui Dewan Pers. Sebelumnya Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti, namun bukan perbuatan pidana," kata Mahfudin.

Usai hakim membacakan vonis kepada alfian, para tamu sidang yang mayoritas pendukung Alfian memekikkan takbir. "Allahu Akbar, Allahu Akbar," pekik para pengunjung sidang.

Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/