Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Riau

Scale Up Menjadi Saksi Berakhirnya 3 Tahun Konflik antara PT Arara Abadi dan 14 Warga dari Teluk Meranti

Scale Up Menjadi Saksi Berakhirnya 3 Tahun Konflik antara PT Arara Abadi dan 14 Warga dari Teluk Meranti
Sabtu, 02 Juni 2018 13:11 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sustainable Social Development Partnership (Scale Up) atau Lembaga Kemitraan Pembangunan Sosial Berkelanjutan menjadi saksi penandatanganan MoU, antara 14 warga Kelurahan Teluk Meranti dengan PT Arara Abadi, terkait penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama 3 tahun ini.

Penandatangan tersebut dilaksanakan di Kantor Scale Up, Jalan Kenari, Pekanbaru, pada Jumat, (1/6/2018), juga turut disaksikan Conflik Resolution Head Sinar Mas Forestry, Hari Cahyono.

Direktur Scale Up M Rawa El Amady selaku salah satu saksi menyebutkan, terselesaikannya konflik antara 14 masyarakat Kelurahan Teluk Meranti dengan PT. Arara Abadi , seumpama 'durian runtuh'. Pasalnya, proses komunikasi kedua belah pihak sempat berlangsung alot.

“Seperti mendapat 'durian runtuh' saja, karena sebelumnya kami melewati diskusi-diskusi alot, tapi sudah selesai diperiode awal saya. Belum sebulan saya menjabat sebagai pimpinan di Scale Up, kita sudah bisa menyaksikan kesepakatan ini” ucapnya.

“Ini karena pihak perusahaan dan masyarakat akhirnya saling bersedia menerima keberadaan pihak lain, tidak lagi mengutamakan kekerasan dan ego. Tetapi bagaimana masing-masing memperjuangkan haknya secara ekual, dan semoga kemudian hari MoU ini berjalan baik," tuturnya.

Conflik Resolution Head Sinar Mas Forestry, Hari Cahyono menambahkan, penandatanganan ini diharapkan dapat membentuk harmoni baru antara perusahaan dan masyarakat. "Kita berharap akan memulai babak baru untuk bangun harmoni antara masyarakat dengan perusahaan melalui MoU ini. Semoga program pemberdayaan ekonomi dari perusahaan, berkontribusi meningkatkan pendapatan masyarakat,” tuturnya.

Memang dalam MoU itu, tertulis bahwa penyerahan bantuan biaya program pemberdayaan ekonomi akan diserahkan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan kesepakatan.

Selain itu, swarga juga menyambut baik kesepakatan bersama perusahaan ini dan berharap menjadi titik awal agar masyarakat dan perusahaan dapat berdampingan tanpa adanya konflik. “Terima kasih atas kepedulian perusahaan kepada kami. Bertahun-tahun perselisihan akhirnya hari ini selesai juga. Tak ada konflik yang tak bisa diselesaikan,” sebut seorang warga bernama Yanto.

Yanto juga mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kebijakan - kebijakan pemerintah terutama berkaitan sumber daya alam dan sosial. Karena memang diperlukan demi pembangunan bangsa yang lebih baik, seperti permasalahan lahan gambut yang tidak bisa dikelola.

“Mengkritisi bukan berarti membenci, melainkan bentuk kepedulian kita bertetangga. Saling memberi, ilmu dan pengalaman dan tidak harus uang. Kemarahan dan ego yang terlihat kemarin awalnya hanya karena kebuntuan komunikasi. Saya minta maaf jika selama penyelesaian konflik ada kata dan perbuatan saya yang tidak berkenan,” terangnya.

Untuk diketahui, konflik ini bermula pada tahun 2016 yang disebabkan salah penafsiran mengenai tata batas areal yang berada di lahan seluas 13,2 Ha. 

PT. Arara Abadi merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) atas kawasan hutan Tanaman Kehidupan Kelola Lindung yang terletak di distrik Merawang, kelurahan Teluk Meranti, kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 diberikan hak atas areal IUPHHK-HTI seluas 299.975 Ha

Sementara itu, MoU yang telah tertandatangani ini bertujuan mendapatkan manfaat baik sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, bagi kedua pihak yang berselisih berdasarkan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai IUPHHK-HTI PT. Arara Abadi berakhir. (rls)

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/