Usai Transaksi 2 Pria Dicokok Polisi
Penulis: Fendry Nababan
Pelaku S alias Siman (38) warga Disbun Desa Sido Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan A alias Anto (32) warga Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai tengah, diamankan polisi di Lingkungan Kampung Nelayan tepatnya di lapangan Pasar Malam, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu usai transaksi narkotika.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor jenis bebek tanpa plat merek San Yang Motor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo menjelaskan, kedua pelaku diamankan polisi setelah mendapat informasi sedang terjadinya transaksi jual beli narkotika di lapangan Pasar Malam.
Selanjutnya, tim mendatangi tempat kejadian dengan melakukan pengamatan dan melakukan lidik ke TKP tersebut. Sekira pukul 13.00, tim menemukan dua laki-laki yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor jenis bebek warna hitam silver tanpa plat.
"Curiga dengan keduanya, tim langsung mencegatnya dan menyuruh pelaku berhenti. Disaat itu orang yang dibonceng langsung membuang sesuatu dari tangannya, namun tim menyuruh orang tersebut memungut benda yang dibuangnya," jelas Kapolsek.
Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisikan dua bungkusan plastik kecil transparan berisikan sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses penyidikan.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa benda yang ditemukan darinya adalah narkotika jenis sabu yang baru dibelinya sebesar Rp 2 juta dari seseorang berinisial A," tandasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |