Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
6
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
19 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak! Demokrat Langgar Ketentuan Soal Pemasangan APK Kampanye

Alamak! Demokrat Langgar Ketentuan Soal Pemasangan APK Kampanye
Rabu, 06 Juni 2018 13:09 WIB
MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menilai Partai Demokrat telah melanggar ketentuan soal pemasangan alat peraga (APK) kampanye.

Pasalnya, Partai Demokrat memasang bendera partai denga nomor urut 14 di jalan-jalan hampir di selurh Kota Binjai menjelang dan saat kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambantg Yudhoyono (SBY) ke kota rambutan tersebut.

Bendera-bendera tersebut juga terpasang di jalan-jalan masuk menuju Kota Binjai dari arah Medan. Bendera terlihat kian banyak terpasang ketika mendekati Lapangan Merdeka atau alun-alun tempat penyelenggaraan pertemuan SBY dengan warga.

"Itu sebenarnya nggak boleh karena sudah menyalahi surat edaran Bawaslu tentang pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.

Tindakan Demokrat memasang bendera partai dengan nomor urut, ujarnya, hanya diperbolehkan di lokasi acara. Selain itu, pemasangan di jalan-jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye di titik mana saja yang diperbolehkan kan belum ada, jadi Demokrat tidak boleh semaunya," tegas Syafrida.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/