Pengawas TPS Diberikan Pembekalan Teknis Tugas
Jum'at, 08 Juni 2018 10:45 WIB
Penulis: ibnu nasution
Penulis: ibnu nasution
PALAS - Sebanyak 449 orang Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS) Kabupaten Padang Lawas ( Palas), diberi pembekalan teknis dalam melakukan tugas sebagimana amanah undang -undang dan peraturan.
Dikegiatan pembekalan ,mantan Pimpinan Panwaslih Palas Sunardi ,Kamis (7/6/2018) menyampaikan,kepada peserta tentang komunikasi balik suksesi pengawasan pemungutan suara pilkada
Lebih dari itu,katanya,beberapa titik rawan pelanggaran bisa memicu kekisruan pelaksanaan proses pemungutan suara,jika pengawas tidak memahami fungsinya,timpalnya. Ditambahkan, terdapat sejumlah pasal dan ayat UU Nomor 10 Tahun 2016 seputar tahapan pemungutan suara untuk dijadikan fokus sebagai bekal tugas pengawas TPS.
Kegiatan pembekalan bagi peserta dilaksanakan diaula Hotel Al-Marwah ,jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan Nara sumber kegiatan tersebut, pimpinan Panwaslih Kabupaten Palas bidang Umum dan SDM Irham Habibi Harahap,Kajari Palas serts mantan Pimpinan Panwaslu dua priode Sunardi Daulay
Dikegiatan pembekalan ,mantan Pimpinan Panwaslih Palas Sunardi ,Kamis (7/6/2018) menyampaikan,kepada peserta tentang komunikasi balik suksesi pengawasan pemungutan suara pilkada
Dia menjelaskan, salah satu kunci sukses pengawasan ditingkat TPS adalah komunikasi efektif disemua elemen termasuk komunikasi balik. "Selain trampil secara teknis, pengawas TPS juga harus mampu menerapkan pola pengawasan diplomasi,"katanya
Menurutnya,dengan pola ini lebih menumbuhkan semangat partisipatif dan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran oleh banyak kalangan''terangnya Lebih lanjut ditegaskan, petugas pengawas harus mampu menjadi komunikator yang baik, upaya tercapai visi-misi mengawasi disemua pihak,dengan demikian peluang pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Lebih dari itu,katanya,beberapa titik rawan pelanggaran bisa memicu kekisruan pelaksanaan proses pemungutan suara,jika pengawas tidak memahami fungsinya,timpalnya. Ditambahkan, terdapat sejumlah pasal dan ayat UU Nomor 10 Tahun 2016 seputar tahapan pemungutan suara untuk dijadikan fokus sebagai bekal tugas pengawas TPS.
Editor | : | sisie |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum |