Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Soal Penangguhan Dosen USU Katanya Masih Proses

Soal Penangguhan Dosen USU Katanya Masih Proses
Jum'at, 08 Juni 2018 10:24 WIB
MEDAN - Permohonan penangguhan tahanan yang dilakukan pihak Universitas Sumatera Utara ‎terhadap terduga ujaran kebencian, HDL alias Himma kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih dalam proses.

"Iya, sekarang itu masih dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan juga mengatakan, penangguhan yang dilakukan pihak USU, boleh saja. Karena, setiap orang berhak mengajukan penangguhan tahanan.

"Kalau ada pengajuan, silahkan saja diajukan. Tapi, kita gelar dulu. Karena, keputusan tergantung pihak penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, upaya penangguhan tahanan diajukan Rektor USU, Runtung Sitepu. "Saya sudah berbicara dengan Kapolda Sumut, memungkinkan kami memohon untuk Himma untuk ditangguhan penahannya. Karena, mengidap penyakit," kata Runtung.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/