Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! Empat Guru MAN 2 Deliserdang Terjaring OTT

Alamak ! Empat Guru MAN 2 Deliserdang Terjaring OTT
Minggu, 10 Juni 2018 12:05 WIB
MEDAN - Empat oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keempatnya diamankan karena diduga melakukan pungutan liar.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memembenarkan penangkapan tersebut. "Ia, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang mengamankan empat guru karena diduga melakukan pungli," katanya.

Mereka adalah S, SW, MS, dan FH diamankan di Jalan Karya Agung, Komplek Pemkab Deli Serdang.

Diduga meminta uang di luar persyaratan para calon siswa dengan alasan untuk biaya seragam, komite, insidental, dan les tambahan.

"Dalam OTT, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 165.347.000. Selain itu, 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kwitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan," paparnya.

Tatan menuturkan bahwa  keempat oknum guru tersebut, hingga kini masih di periksa penyidik di Satreskrim Polres Deli Serdang. Polisi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus ini.

"Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keempat oknum guru tersebut melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, kita gelar perkara untuk menentukan status terduga," pungkas Tatan. ***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/