Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PT Salim Pasti Jaya Belum Bayarkan Pesangon Karyawannya

PT Salim Pasti Jaya Belum Bayarkan Pesangon Karyawannya
ilustrasi
Selasa, 12 Juni 2018 20:03 WIB
Penulis: Fendry Nababan

LABUHANBATU - Puluhan tahun bekerja sebagai karyawan bongkar muat di perusahaan pengangkutan PT Salim Pasti Jaya, namun perusahaan yang sebelumnya beralamat di Jalan Adam Malik, Rantauprapat, sepertinya ingkar terhadap perjanjian pembayaran upah karyawannya.

"Kami merasa keberatan atas perlakuan pihak management PT Salim Pasti Jaya, yang tidak ada kepastian tentang pembayaran hak kami sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia ini," ujar Sunardi, Selasa (12/6/2018).

Bahkan, lanjut dia, mereka sempat mengikuti beberapa kali sidang mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.

"Kami terakhir bekerja di perusahaan itu karena dipemutusan hubungan kerja (PHK) pertanggal 27 Pebruari 2017, ada 11 orang yakni Suriadi, Junaidi sudah bekerja 18 tahun, Rahmin Bekerja 15 tahun, Zuhendri, Faisal bekerja 11 tahun, Subri Idrus Pasaribu bekerja 11 tahun, Wahyono bekerja 8 tahun, Iswandi bekerja 4 tahun, Sariono 3 berkeja 3 tahun, dan Poniman bekerja sudah 5 tahun," ujarnya.

Dalam beberapa kali kami mengikuti sidang mediasi itu sesuai surat keputusan Dinas Ketenagakerjaan nomor 560/623/DTK-4/2018, Dinas ketenagakerjaan menganjurkan agar pihak perusahaan segera membayarkan tuntutan 11 karyawan yang tidak bekerja lagi.

Terkait dengan tidak adanya penyelesaian mediasi antara penggugat dan tergugat, sampai saat ini belum ada juga penjelasan atau keputusan yang pasti terkait dengan mediator.

Pihak Management PT SIM Pasti Jaya, saat dikonfirmasi melalui via seluler dan aplikasi WhatsApp terkait kelanjutan perkara itu, tidak bersedia memberikan jawaban.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/