Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Siap-siap ! Usai Lebaran, Mantan Bupati Tapteng Dijemput Poldasu

Siap-siap ! Usai Lebaran, Mantan Bupati Tapteng Dijemput Poldasu
Rabu, 13 Juni 2018 16:08 WIB
MEDAN - Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, Sukran Jamilan Tanjung yang merupakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mangkir saat dilakukan panggilan kedua oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Padahal sesuai jadwal, ujar MP Nainggolan, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

"Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi ia juga tidak menghadiri," ungkapnya kepada wartawan.

Namun MP Nainggolan mengakui, bahwasanya dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka," jelasnya.

Karenanya, MP Nainggolan menegaskan, pasca Lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya. Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.

"Panggilan ketiga dilakukan setelah Lebaran. Disitu akan disertakan dengan surat untuk membawa," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar.

"Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/