Bawaslu Riau Meminta KPU Riau Lakukan Pembersihan APK Paslon Gubri dan Wagubri 2018
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu, (20/6/2018), yang berharap pembersihan APK ini dapat segera dilakukan, sehingga menepati aturan yang telah ada dalam Pemilu.
Adapun aturan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 31, yang mengatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Oleh karena itu, Rusidi mengatakan pihknya berharap KPU sebagai sahabat Bawaslu, mengintrusikan kepada KPU kabupaten/kota, agar berkoordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota untuk membersihkan APK paslon ini di daerahnya masing - masing.
Pembersihan ini harus dilakukan dengan segera, karena keterbatasan waktu menjelang masa tenang. Setidaknya pembersihan ini hanya punya waktu sekitar 2 hari, karena tanggal 23 adalah hari sabtu.
"Bawaslu Riau meminta KPU Riau agar segera membersihkan APK paslon Gubri dan wagubri dan berkenan mengintruksikannya kepada KPU kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Panwas, mengingat hanya terhitung 3 hari menjelang masa tenang. Hari ketiga itu, yakni tanggal 23 juni adalah hari sabtu, maka tersisa dua hari," paparnya. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum |