Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
7 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
7 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Riau Meminta KPU Riau Lakukan Pembersihan APK Paslon Gubri dan Wagubri 2018

Bawaslu Riau Meminta KPU Riau Lakukan Pembersihan APK Paslon Gubri dan Wagubri 2018
net
Rabu, 20 Juni 2018 18:52 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau meminta KPU Provinsi Riau agar menertibkan dan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon gubernur dan wakil gubernur Riau 2018. Mengingat, berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang pada tanggal 24 - 26 juni mendatang, sebelum Pilkda Serentak yang akan berlangsung 27 Juni atau seminggu lagi.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu, (20/6/2018), yang berharap pembersihan APK ini dapat segera dilakukan, sehingga menepati aturan yang telah ada dalam Pemilu.

Adapun aturan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 31, yang mengatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Oleh karena itu, Rusidi mengatakan pihknya berharap KPU sebagai sahabat Bawaslu, mengintrusikan kepada KPU kabupaten/kota, agar berkoordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota untuk membersihkan APK paslon ini di daerahnya masing - masing.

Pembersihan ini harus dilakukan dengan segera, karena keterbatasan waktu menjelang masa tenang. Setidaknya pembersihan ini hanya punya waktu sekitar 2 hari, karena tanggal 23 adalah hari sabtu.

"Bawaslu Riau meminta KPU Riau agar segera membersihkan APK paslon Gubri dan wagubri dan berkenan mengintruksikannya kepada KPU kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Panwas, mengingat hanya terhitung 3 hari menjelang masa tenang. Hari ketiga itu, yakni tanggal 23 juni adalah hari sabtu, maka tersisa dua hari," paparnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/