Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Lagi Mau Transaksi Narkoba, Bandar Sabu dan Ekstasi Diseret Polisi ke Sel

Lagi Mau Transaksi Narkoba, Bandar Sabu dan Ekstasi Diseret Polisi ke Sel
Rabu, 20 Juni 2018 11:58 WIB
Penulis: Putra
SERGAI - Dedi Muswanto alias Dedi (41) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Polsek Perbaungan saat akan melakukan transaksi sabu.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 butir pil ekstasi, 1 lembar coil rokok, 3 carger hape, 1 kaleng kecil tempat sabu dan pil ekstasi disimpan dan uang Rp 50 ribu.

Menurut sumber, tertangkapnya bandar sabu tersebut setelah Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Atas laporan itu Kapolres perintahkan Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan dilapangan tersangka berangkat dari rumah menuju Dusun 2, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan. Polisi melihat Dedi melintas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan.

Setelah menemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi, akhirnya Dedi digelandang ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka Dedi merupakan target operasi (TO) Polsek Perbaungan dalam kasus narkoba. Sehingga begitu mendapat laporan akan melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka kita jerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1)  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” terang AKP Ilham. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/