Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Bolos Apel Perdana Usai Lebaran, Satu Diantaranya Lantaran Tersandung Hukum
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Saya serahkan semua absen ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan. Begitu juga dengan sanksinya nanti," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim usai apel perdana di halaman Kantor Gubernur Riau, Kamis (21/6/2018).
Sementara itu, Kepala BKD Riau yang menerima instruksi ini pun lantas melaporkan absen yang sudah dihimpunnya tersebut kepada Plt Gubri. Diketahui, dua pejabat yang tidak absen ini, yakni Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, Hasneli Juwita dan Kepala Dinas Perkimnah Riau, Dwi Agus Sumarno.
"Jumlahnya dua, hanya saja yang satu kan sedang bersangkutan dengan hukum, yaitu pak Dwi. Sedangkan, satunya lagi itu Dirut RSJ yang belum diketahui keterangannya," ujar Ikhwan Ridwan.
Sesuai instruksi Plt Gubri, ASN Pemprov Riau yang terbukti bolos di apel perdana ini akan mendapat sanksi dengan tidak menerima single salary.
"Apa yang diperintahkan pak Plt Gubernur, tentu itu yang kami ikuti," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |