Hari Pertama Masuk Kerja, Puluhan PNS dan Honorer di Meranti 'Tak Muncul' dan Tanpa Keterangan
Penulis: Safrizal
Padahal, sebelum cuti bersama, telah ada edaran dan peraturan bupati. Menyatakan bahwa, bagi yang menambah libur atau tidak masuk pada hari pertama kerja tanggal 21 Juni 2018 akan ada pemotongan tunjangan beban kerja.
Masing-masing yang menambah libur akan dikenakan sanksi berupa pemotongan 50 persen tunjangan beban kerja bagi PNS. Serta 50 persen dari honor untuk honorer.
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharuddin ketika dikonfirmasi Kamis siang membenarkan adanya puluhan PNS dan puluhan honorer tak masuk (tanpa keterangan). "PNS dan honorer ada yang tak datang tanpa keterangan. Sesuai edaran dan perbup yang telah disampaikan selebum cuti Idul Fitri, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan 50 persen (honor dan tunjangan beban kerja, red)," kata Bakharuddin.
Tunjangan beban kerja itu bervariasi. Sesuai dengan pangkat dan golongan PNS.
Meski belum bisa menyampaikan secara detil berapa jumlah pasti PNS dan honorer yang tak masuk kerja Kamis itu, kata Bakharuddin lagi, secara keseluruhan tingkat kehadiran memuaskan. Kehadiran PNS mencapai 99 persen dan honorer 97 persen.
"Tingkat kehadiran memuaskan," ujar Bakharuddin. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |