Keberadaan Lampu Jalan 'Siluman' Diduga jadi Biang Masalah Tunggakan Biaya Listrik PJU Pemko Pekanbaru
Penulis: Chairul Hadi
Sebab itu ke depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyarankan kepada pemerintah kota untuk mengevaluasi kembali kondisi PJU, agar biaya tagihan listrik tidak membengkak seperti kasus dengan PLN sekarang.
"Kami menyarankan, ke depan Pemko mencari solusi, bagaimana PJU tidak terlalu mahal. Lampunya banyak sudah tua dan watt-nya tinggi, kita sarankan gunakan yang hemat energi dan yang lebih murah," ungkap Kajari Pekanbaru Suripto Irianto, Selasa (26/6/2018).
Hal itu disarankan Kejari Pekanbaru, setelah memediasi kedua pihak (Pemko serta PLN, red) pasca dipadamkannya PJU sejak beberapa hari lalu, membuat ruas jalan utama di Kota Pekanbaru gelap gulita ketika malam hari.
Alasan PLN mematikan PJU karena Pemko Pekanbaru belum membayar biaya tagihan selama tiga bulan sebesar sekitar Rp37 Miliar, di mana Pemko merasa jika jumlah tersebut tidak sesuai (Terlalu besar, red) sesuai perkiraan.
"Ke depan ditertibkan, supaya lampu diregister benar dan ada meterisasinya. Mungkin itu yang terjadi (Penyebab, red) ketidaksamaan data. Pemkot punya data demikian, PLN punya data lain," lanjutnya.
Namun Irianto tidak secara gamblang mengistilahkannya dengan lampu jalan liar atau ilegal. "Mungkin bukan liar atau ilegal, hanya pendataan belum sama," singkatnya usai memediasi PLN dan Pemko dengan hasil dinyalakannya kembali PJU mulai hari ini. ***