Tujuh Perusahaan di Riau Tak Bayar THR
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Rinda Situmorang mengatakan, bahwa rata-rata perusahaan yang telat maupun tidak membayar THR tersebut memberikan alasan tengah mengalami kesulitan finansial.
Adapun tujuh perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut, yakni PT Asia Forestama Raya, CV Usaha Murni Pergudangan Platinum, Chir Chir Mal SKA, PT Natura Mega Murni, Golden Dragon Elektronik, Sarana Aneka Usaha, dan Malindo Karya Lestari.
"Aduan ini kami terima selama posko pengaduan THR didirikan. Setelah menerima laporan, kami lakukan pemanggilan. Ada yang sudah dibayar dan berproses," kata Rinda di Pekanbaru, Selasa (26/6/2018).
Ia pun mengimbau supaya perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR para karyawannya untuk segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, maka perusahaan yang bersangkutan akan menerima sanksi.
"Sanksinya bertahap, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi yang berupa pencabutan perusahaan itu sendiri," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |