Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Riau

Tujuh Perusahaan di Riau Tak Bayar THR

Tujuh Perusahaan di Riau Tak Bayar THR
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 26 Juni 2018 15:49 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau setidaknya telah menerima sebanyak tujuh aduan tentang perusahaan di Riau yang tidak membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Rinda Situmorang mengatakan, bahwa rata-rata perusahaan yang telat maupun tidak membayar THR tersebut memberikan alasan tengah mengalami kesulitan finansial.

Adapun tujuh perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut, yakni PT Asia Forestama Raya, CV Usaha Murni Pergudangan Platinum, Chir Chir Mal SKA,  PT Natura Mega Murni, Golden Dragon Elektronik, Sarana Aneka Usaha, dan Malindo Karya Lestari.

"Aduan ini kami terima selama posko pengaduan THR didirikan. Setelah menerima laporan, kami lakukan pemanggilan. Ada yang sudah dibayar dan berproses," kata Rinda di Pekanbaru, Selasa (26/6/2018).

Ia pun mengimbau supaya perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR para karyawannya untuk segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, maka perusahaan yang bersangkutan akan menerima sanksi.

"Sanksinya bertahap, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi yang berupa pencabutan perusahaan itu sendiri," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/