Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kemendag Amankan 670 Ton Bawang Bombay Merah Impor Asal India

Kemendag Amankan 670 Ton Bawang Bombay Merah Impor Asal India
Selasa, 26 Juni 2018 08:03 WIB
MEDAN - Kementerian Perdagangan mengamankan 670 ton bawang Bombay merah impor ilegal asal India. Bersama Kabreskrim Polri, Kemendag melakukan peninjauan di dua gudang di wilayah Kota Medan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, diamankannya bawang ilegal merupakan hasil pengembangan dari kegiatan pengawasan Direktorat Tertib Niaga dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

"Bawang bombay merah impor ini diamankan karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan impor," kata Veri di Gudang Brengga Rowa Indonesia (BRI), Jalan Letda Sudjono.

Sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombay yang diimpot, yaitu bawang dengan ukuran umbi minimal 5 cm.

"Kita lakukan pengamanan agar bawang tersebut tidak mendistorsi pasar bawang merah lokal yang ada," ucap Veri.

Dijelaskannya, selain ketentuan dalam Kepmentan, importir juga dapat diduga melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Permendag Nomor 30/MDAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura.

Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan setelah pengembangan pemeriksaan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan.

Tidak hanya itu, importir juga akan dikenakan pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API) terhadap importir tersebut.

"Ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Kemendag dan Polri dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," jelas Veri.

Diungkapkannya, Kemendag juga akan bertindak tegas dan tidak memberikan kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada.

"Kita terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait, dalam hal pengawasan di lapangan sebagai bentuk usaha perlindungam konsumen dan peningkatan tertib niaga," sebutnya.

Dalam kegiatan ini, tidak hanya dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, juga dihadiri Kabareskrim Polri diwakili Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/