Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tim SOBAR Serahkan Laporan Dana Kampanye

Tim SOBAR Serahkan Laporan Dana Kampanye
Ketua Tim Pemenangan Sobar nomor urut 2, Miftahuddin Harahap menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisioner KPU Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution di kantor KPU Palas, Jalan Listrik Sibuhuan
Selasa, 26 Juni 2018 20:46 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, H Ali Sutan Harahap(TSO)- H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Penyerahan laporan dana kampanye tersebut diterima Komisioner KPU Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution didampingi Divisi Lomgistik dan Keuangan Rahmat Effendi Siregar.

"Iya paslon nomor urut 2 telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di KPU setempat, dan telah lengkap sesuai aturan," kata Indra Syahbana, selasa (26/6/2018) di Sekretariat KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan

Kata Indra, Ketua Tim pemenangan paslon nomor 2 secara lengkap telah melaporkan dana kampanye harus disertai rekening khusus dana kampanye mereka.

"Sudah lengkap dengan secara adiministrasi, semua isi form, ada rekeningnya, nominalnya," katanya.

Dikatakannya, pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporannya ada 3 kali, awal, di tengah-tengah, dan di akhir seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

"Pasangan calon nomor urut 2 ,sudah melaporkan dana kampanyenya tepat waktu, laporannya sudah kita terima secara lengkap kemarin " jelasnya.

Jadwal pelaporan ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 14 Februari 2018, pengumuman penerimaan (LADK) pada tanggal 15 Februari 2018, penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 20 April 2018, pengumuman penerimaan (LPSDK) pada tanggal 21 April 2018.

Lalu, imbuh indra, penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik (KAP) pada tanggal 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/