Tim SOBAR Serahkan Laporan Dana Kampanye
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Penyerahan laporan dana kampanye tersebut diterima Komisioner KPU Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution didampingi Divisi Lomgistik dan Keuangan Rahmat Effendi Siregar.
"Iya paslon nomor urut 2 telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di KPU setempat, dan telah lengkap sesuai aturan," kata Indra Syahbana, selasa (26/6/2018) di Sekretariat KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan
Kata Indra, Ketua Tim pemenangan paslon nomor 2 secara lengkap telah melaporkan dana kampanye harus disertai rekening khusus dana kampanye mereka.
"Sudah lengkap dengan secara adiministrasi, semua isi form, ada rekeningnya, nominalnya," katanya.
Dikatakannya, pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Laporannya ada 3 kali, awal, di tengah-tengah, dan di akhir seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
"Pasangan calon nomor urut 2 ,sudah melaporkan dana kampanyenya tepat waktu, laporannya sudah kita terima secara lengkap kemarin " jelasnya.
Jadwal pelaporan ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.
Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 14 Februari 2018, pengumuman penerimaan (LADK) pada tanggal 15 Februari 2018, penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 20 April 2018, pengumuman penerimaan (LPSDK) pada tanggal 21 April 2018.
Lalu, imbuh indra, penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik (KAP) pada tanggal 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum |