Calon Anggota KIP Terpilih Belum Kantongi Izin Bupati Aceh Utara, Seorang Peserta Ajukan Surat Keberatan
Menurut seorang peserta calon KIP Aceh Utara, Agustiar, ada dua hal yang membuat dirinya keberatan atas proses rekrutmen tersebut. Yakni ada calon dari unsur pegawai negeri sipil yang belum mengantongi izi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu nilai hasil pleno komisi A juga dipertanyakan sehingga dirinya tidak masuk dalam lima besar.
Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Pada bagian keempat Persyaratan Pasal 9 Calon anggota KIP, tidak dijelaskan terkait calon anggota KIP yang berasal dari PNS harus melampirkan surat izin dari atasan.
Tetapi perekrutan calon anggota KIP Aceh Utara yang dilakukan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, mencantumkan persyaratan tersebut. Selain itu, proses tahapan seleksi yang dilakukan juga ditambah tes psikologi, serta pembuatan makalah terkait kepemiluan serta melakukan persentasi dihadapan sesama calon peserta KIP.
''Jadi saya melihat, kalau perekrutan calon KIP Aceh Utara lebih merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2018, tentang seleksi anggota Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihyan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,'' ucap Agustiar.
Sambungnya, terkait calon dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada BAB II tentang Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dalam pasal 19 ayat (1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi: diantaranya pada huruf J, yakni : Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
Namun salah seorang peserta diduga dari unsur PNS yang dinyatakan lulus oleh Komisi A DPRK Aceh Utara, atas nama Munzir, SKM, tidak melampirkan surat izin atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, saat mendaftar. Calon tersebut hanya melampirkan surat izin dari Kepala Puskesmas tempat dia bekerja.
''Padahal sesuai PKPU, surat rekomendasi harus dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota,”jelasnya dan ini bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003, Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 5.
Selain itu, hasil Pleno Komisi A yang menggabungkan nilai Fit & Profer Test (uji kelayakan dan kepatutan) dengan nilai Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, dinilai tidak ada hubungan dan tidak punya dasar.Malah ada dugaan melakukan pembohongan, yakni penggabungan nilai atas arahan ketua tim panitia seleksi.
''Padahal berdasarkan konfirmasi dengan ketua Pansel, Taufik Abdullah MA, bahwasanya dirinya tidak pernah mengarahkan dan menjelaskan hal tersebut. Padahal dari nilai Uji kelayakan dan kepatutan, Saya mendapat nilai yang bagus dan masuk dalam 5 besar,'' terangnya.
Menurut peserta ini, surat keberatan tersebut telah dikirimnya kepada ketua DPRK Aceh Utara, serta telah mengirim surat tembusan kepada Bupati serta KIP Aceh dan KPU Pusat. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Aceh |