Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terkait Tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Terancam 10 Tahun Penjara

Terkait Tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Terancam 10 Tahun Penjara
Sabtu, 30 Juni 2018 12:58 WIB
MEDAN - Hasil penyidikan kepolisian menyatakan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran KM Sinar Bangun berlayar di perairan Danau Toba, Senin (18/6) lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian Djajad mengatakan, akibat kelalaiannya banyak korban jiwa atas tenggelamnya KM Sinar Bangun yang berlayar dari Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun.

"Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Andi, Nurdin Siahaan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian di Polda Sumut, maka statusnya dari saksi naik menjadi tersangka.

"Statusnya menjadi tersangka, Selasa (26/6) lalu. Setelah selesai gelar perkara dan juga dari hasil pemeriksaan empat orang tersangka serta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan sebagai tersangka belum dilakukan. Tetapi, pemeriksaan dilakukan pekan depan di Polda Sumut. "Saat penyidik ada di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan full untuk melakukan penyidikan kembali," tambahnya.

Empat orang tersangka yaitu nakhoda kapal sekaligus sebagai pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, pihak regulator dari Pegawai Honor Dishub Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Dan, Kapos Pelabuhan Simanindo yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir, Golpa F. Putra, serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Kombes Pol. Andi Rian Djajad menambahkan, Nurdin Siahaan dikenakan pasal 302 dan atau 303 Undangan-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana.

"Ia terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar. Kita akan terus mendalami kasus ini, untuk melihat dan mengungkap siapa lagi yang akan menjadi tersangka ," ujar Andi.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/