Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Hadirkan Parpol, KPU Pelalawan Sosialisasi Syarat Pencalonan Pileg

Hadirkan Parpol, KPU Pelalawan Sosialisasi Syarat Pencalonan Pileg
Acara sosialisasi KPU Pelalawan, Selasa (3/7/2018).
Selasa, 03 Juli 2018 14:05 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - KPU Pelalawan menggelar sosialisasi syarat pancalonan dan syarat calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Grand Hotel, Pangkalan Kerinci, Selasa (3/7/2018).

Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin mengatakan, tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 telah berjalan dan memasuki masa pencalonan.

"Untuk DPRD pengajuan daftar calon kepada kita oleh partai politik dimulai tanggal 4 sampai 17 juli mendatang. Jadi, Rabu besok tahapan sudah dimulai," sebutnya, pada acara sosialisasi KPU.

Lebih lanjut komisioner KPU ini menjelaskan, artinya partai politik diberikan waktu mempersiapkan calonnya untuk disusun dalam format yang telah diatur.

"Kawan-kawan di KPU akan mempersiapkan hal ini. Tentunya, kami sangat menghormati partai peserta pemilu, baik partai baru maupun partai lama," kata Nasaruddin.

Ia menyampaikan sangat pentingnya dilakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh komisioner KPU, Asmadi divisi hukum. Terlihat hadir pimpinan dan perwakilan dari partai politik.***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/