Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
8 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Di Meranti, Honorer Jadi Caleg Wajib Mundur

Di Meranti, Honorer Jadi Caleg Wajib Mundur
Bakharuddin, Sekretaris BKD Kepulauan Meranti
Rabu, 04 Juli 2018 20:16 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat edaran tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota. Dalam surat edaran tersebut, PNS dan Non PNS (honorer) harus mengundurkan diri.

Surat tersebut ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi.

Surat edaran tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota bagi aparatur sipil negara dan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti bernomor 800/BKD-PPK/VI/2018/464.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paragraf 1 pasal 240, persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota bagi ASN harus membuat surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali sebagai ASN.

Bagi ASN yang akan mengikuti pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota bagi ASN harus membawa surat pemberhentian dari kepala daerah.

Selain untuk ASN surat edaran juga mengatur tentang tenaga non PNS (honorer). Tenaga non PNS yang mengikuti pencalonan juga harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai tenaga non PNS.

"Apabila tidak membuat surat pengunduran diri, akan diberhentikan sebagai tenaga non PNS," kata Sekretaris BKD Bakharuddin, Rabu (4/7/2018).

Selain itu, kata Bakharuddin, kepada masing-masing Kepala OPD diminta untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui BKD terhadap ASN dan tenaga non PNS yang mengikuti pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.

"Laporan tertulis belum ada. Tapi secara lisan sudah melapor. Nanti kita coba koordinasi lagi ke OPD maupun KPU," ujar Bakharuddin.

Pantauan GoRiau, memang ada beberapa tenaga non PNS (honorer) di Kepulauan Meranti saat ini sedang mengurus syarat pencalonan (Caleg) untuk mengikuti Pemilu 2019. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/