Di Meranti, Honorer Jadi Caleg Wajib Mundur
Penulis: Safrizal
Surat tersebut ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi.
Surat edaran tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota bagi aparatur sipil negara dan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti bernomor 800/BKD-PPK/VI/2018/464.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paragraf 1 pasal 240, persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota bagi ASN harus membuat surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali sebagai ASN.
Bagi ASN yang akan mengikuti pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota bagi ASN harus membawa surat pemberhentian dari kepala daerah.
Selain untuk ASN surat edaran juga mengatur tentang tenaga non PNS (honorer). Tenaga non PNS yang mengikuti pencalonan juga harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai tenaga non PNS.
"Apabila tidak membuat surat pengunduran diri, akan diberhentikan sebagai tenaga non PNS," kata Sekretaris BKD Bakharuddin, Rabu (4/7/2018).
Selain itu, kata Bakharuddin, kepada masing-masing Kepala OPD diminta untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui BKD terhadap ASN dan tenaga non PNS yang mengikuti pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.
"Laporan tertulis belum ada. Tapi secara lisan sudah melapor. Nanti kita coba koordinasi lagi ke OPD maupun KPU," ujar Bakharuddin.
Pantauan GoRiau, memang ada beberapa tenaga non PNS (honorer) di Kepulauan Meranti saat ini sedang mengurus syarat pencalonan (Caleg) untuk mengikuti Pemilu 2019. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |