Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal

Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal
Rabu, 04 Juli 2018 16:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI mengingatkan kepada pemerintah agar mengoptimalkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan Undang Undang Desa.

Saat Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti membahas penyaluran Dana Desa. Di Ruang Rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Ketua Komite I Ahmad Muqowam menegaskan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan UU Desa dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berkontribusi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Permasalahannya, lanjut Muqowam, besaran dana desa sama untuk semua desa, tidak didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis yang setiap desa tentu berbeda.

"Masih ditemukan desa yang pembagian besaran dana desa bellum di dasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kondisi geografis, Dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jangan sama rata sama rasa, justru membahayakan bagi desa sendiri," tegas Muqowam.

Ketua Komite I Akhmad Muqowam memaparkan bahwa membangun desa bukan berarti membangun di desa, definisi desa di UU.No.6 Tahun 2014 tentang Desa adalah prakarsa dan di UU sebelumnya Desa menjadi bagian dari pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan kepada Komite I bahwa penyaluran dana desa saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula. Alokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai Dana Desa dengan menghitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

"Pembagian Dana Desa sampai saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula, dan hal tersebut sudah dibahas, serta disetujui dan ditetapkan dalam pembahasan RAPBN dengan DPRI RI," jelasnya.

Lanjutnya, penyaluran Dana Desa sekarang yang diubah menjadi 3(tiga) tahap. Tujuannya penyaluran secara bertahap dan berbasis kinerja dilakukan agar pengelolaan dana desa bisa tertib, transparan dan akuntabel, berkualitas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tujuan penyaluran dana desa secara bertahap utuk memacu desa melaksanakan dan melakukan penyerapan dana desa lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa dapat segera dinikmati oleh masyarakat desa," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/