Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
23 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Rohil dan Bengkalis Belum Ajukan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

Rohil dan Bengkalis Belum Ajukan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua
Ilustrasi. (Internet)
Rabu, 04 Juli 2018 11:37 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dana desa tahap II di Provinsi Riau masih banyak mengendap di rekening pemerintah daerah. Pasalnya, masih ada dua kabupaten yang belum juga mengajukannya persyaratan pencairan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Syarifuddin AR mengatakan, adapun dua kabupaten yang belum tuntas mengajukan pencairan dana desa tersebut, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis.

Ia menguraikan, bahwa pengajuan pencairan dana desa tahap kedua untuk tahun ini memang banyak mengalami keterlambatan karena imbas keterlambatan yang serupa pada tahap pertama pencairan dana desa yang lalu.

Berdasarkan laporan yang diterima Syarifuddin, beberapa keterlambatan itu terjadi karena lambatnya realisasi pencairan dana desa akibat penyusunan peraturan desa yang masuk dalam RAPBDes dan adanya revisi setelah adanya kebijakan baru pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Desa. Padahal batas pengajuan pencairan dana desa tahap kedua ini paling lambat 25 Juni lalu.

"Di dalam revisi kebijakan baru itu disebutkan, di mana dana desa harus digunakan 30 persennya untuk program padat karya masyarakat. Kebijakan ini yang membuat masyarakat berfikir lama sehingga APBDes belum tuntas. Ada juga yang karena masih Pilkades," ungkap pria yang juga mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (4/7/2018).

Kendati demikian, lanjut Syarifuddin, pemerintah masih memberikan toleransi kepada pihak desa untuk melengkapi persyaratannya sebagai bahan verifikasinya.

"Makanya kami mengimbau seluruh kabupaten dan kota supaya monitoring langsung ke desa. Jadi tahu apa masalahnya. Ini harus kita dorong percepatan pencairannya, supaya bisa dimanfaatkan masyarakat desa," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/