Ini diungkapkan Pamin seksi Yanmin Direktorat Intelkam Polda Riau Ipda Raja Kosmos Paraulais, saat ditemui GoRiau.com di ruangannya Rabu (4/7/2018) siang. Bahkan menurutnya, pembuatan SKCK dari Bacaleg sudah berlangsung sejak Maret 2018 lalu hingga sekarang.
"Sudah mulai dari Maret lalu, sebagai persyarakatan mendaftar menjadi calon (Legislatif, red). Pada Juni rata-rata 20 sampai 30 orang. Ini meningkat pada Juli di mana rata-rata berjumlah 60 hingga 100 orang," sebut Ipda Raja Kosmos.
SKCK yang diurus di Polda Riau, dikhususkan bagi Caleg DPRD tingkat provinsi, DPD RI serta DPR RI. Untuk Bacaleg DPRD kabupaten/kota, pengurusannya di Polres masing-masing daerah. "Ini khusus Caleg DPRD tingkat provinsi, DPD RI serta DPR RI," yakinnya.
Dipastikan Ipda Kosmos, tidak ada jalur khusus bagi Bacaleg yang mengurus SKCK di Polda Riau. "Kita samakan semua dengan masyarakat yang mengurus SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah dan lainnya," tegasnya.
Pengurusan SKCK tersebut akan dibuka setiap hari, selama jam kerja/dinas, mulai Pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kata Kosmos, pengurus SKCK hanya perlu membawa sejumlah persyaratan yang berlaku, sesuai Perkap nomor 18 tahun 2014.
"Persyaratannya, misalnya KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, pasfoto, ijazah terakhir dan rekom sidik jari termasuk kartu tanda anggota dari partai sebagai penambahan karena akan diverifikasi. Karena ada tahapan itu," pungkas Ipda Kosmos. ***