Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Fakta Pembunuhan Daud Hadi, Pelaku Ternyata Dibayar Rp10 Juta untuk Membunuh

Fakta Pembunuhan Daud Hadi, Pelaku Ternyata Dibayar Rp10 Juta untuk Membunuh
Konferensi pers, terkait tertangkapnya pelaku pembunuhan Daud Hadi di Mapolres Pelalawan, Kamis (5/7/2018).
Kamis, 05 Juli 2018 16:01 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Pelaku pembunuhan Daud Hadi, pria yang ditemukan tak bernyawa di halaman rumahnya yakni Kantor BUMDes samping Kantor Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Selasa 10 April 2018 lalu, telah ditangkap.

Polisi membutuhkan waktu hampir tiga bulan untuk meringkus sang pelaku pembunuh Daud Hadi (50).

"Pelaku telah diamankan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Kamis (5/7/2018).

Pelaku berinisial SY alias Isap dan TS merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Godang. Terungkap fakta pembunuhan Daud Hadi.

"Adapun berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka SY alias Isap diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Daud Hadi (Eksekutor) bersama DPO atas nama S," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, kemudian dilakukan pengembangan bahwa tersangka SY dibayar oleh tersangka TS sejumlah Rp10 juta untuk membunuh korban.

"Terhadap kedua tersangka ini, masing-masing diancam 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Pelalawan.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/