Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Satpol PP Pelalawan 'Sapu' Bersih Spanduk dan Iklan di Jalintim Pangkalan Kerinci

Satpol PP Pelalawan Sapu Bersih Spanduk dan Iklan di Jalintim Pangkalan Kerinci
Jum'at, 13 Juli 2018 20:08 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan menyapu bersih puluhan spanduk dan iklan di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, Jumat (13/7/2018).

Puluhan spanduk promosi produk tersebut diturunkan dari tiang listrik dan pohon untuk selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH kepada GoRiau.com mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci, mulai dari simpang lampu merah Langgam hingga Kualo.

"Spanduk iklan yang diturunkan ini karena dipasang pada tiang listrik dan pepohonan. Jumlahnya ada sekitar 70 spanduk iklan yang diamankan," sebutnya.

Penertiban juga dilakukan pada spanduk iklan produk yang sengaja dipasang pada tempat terlarang, seperti di jalur hijau.

"Spanduk-spanduk ini terikat pada pohon-pohon dan tiang listrik. Tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga merusak keindahan kota," jelas Sofyan.

Semestinya, perusahaan pemilik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum memasang spanduk iklanya. "Harusnya izin dulu, dimana tempat yang diperbolehkan, jangan asal pasang," tegas Sofyan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/