Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Riau

Bagi-bagi Pakaian Saat Pemilihan Gubernur Riau, Warga Inhu Ini 'Diantarkan' ke Pengadilan

Bagi-bagi Pakaian Saat Pemilihan Gubernur Riau, Warga Inhu Ini Diantarkan ke Pengadilan
Anggota Gakkumdu saat menggelar rapat (foto winda mayma turnip)
Minggu, 15 Juli 2018 16:42 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Setelah melalui pembahasan panjang, Sentra Gakkumdu akhirnya menyepakati pelaku money politic (politik uang) berinisial DS untuk menjalani sidang perdananya pada Selasa, (17/7/2018) mendatang. DS dianggap telah melanggar aturan KPU dengan membagi-bagikan bahan pakaian beserta lembaran foto salah satu paslon pada masa Pilgubri 2018 lalu.

Kegiatan DS tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor yang menyaksikan ibu - ibu di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sedang ramai berkumpul di rumah seorang warga. Ketika pulang, ibu - ibu tersebut membawa serta bingkisan berupa kain bahan pakaian disertai selembar alat kampanye, berbentuk lembaran foto salah satu paslon Gubri 2018.

Menyadari adanya kejanggalan, pelapor kemudian menyampaikan peristiwa itu kepada Panwaslu Kabupaten Inhu, pada 25 Juni 2018, sore hari. Dalam penyelidikan lebih lanjut, pembagian kain dilakukan oleh DS seorang diri.

Kemudian, DS langsung ditangkap pada malam harinya, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Dimana sebelunya, Sentra Gakkumdu juga menggelar rapat bersama, dimana penyidik menyarankan agar kasus ini dilimpahkan kepada ke jaksa.

Seperti yang telah disepakati, jika tidak ada aral melintang, kasus money politic ini akan disidangkan pada lusa karena semua berkas telah diserahkan kepada ketua PN di Inhu, dan tersangka juga telah dititipkan di Lapas. Sehari sebelum sidang dimulai, Panwaslu dan jaksa akan dikonfirmasikan lebih dahulu.

Perlu diketahui, selama Pilgubri 2018, Bawaslu Riau telah mencatat beberapa pelanggaran, baik dimasa kampanye hingga pencoblosan. Selain kasus money politic, Sentra Gakkumdu melalui jajarannya juga masih memproses kasus lain, yakni pelaku yang mencoblos dua kali di Kampar.

Saat ini, berkas perkara pelaku pencoblosan dua kali juga telah dilimpahkan ke PN Bangkinang, dan akan disidangkan diwaktu yang sama, yakni Selasa, (17/7/2018). Dalam sidang tersebut, Sentra Gakkumdu Kampar akan menghadirkan anggota KPU Riau, Ilham Yasir, SH, LLM sebagai saksi ahli. ***

Kategori:Politik, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/