Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Apresiasi Kinerja Gakkumdu dan Hakim yang Antarkan Pelaku Pencoblosan 2 Kali di Pilgubri Divonis 24 Bulan

Bawaslu Apresiasi Kinerja Gakkumdu dan Hakim yang Antarkan Pelaku Pencoblosan 2 Kali di Pilgubri Divonis 24 Bulan
Suasana saat sidang putusan di PN Bangkinang
Jum'at, 20 Juli 2018 16:52 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja Gakkumdu yang terus mengawal proses hukum dalam praktek demokrasi yang melenceng, seperti terjadnya kasus pencoblosan dua kali di Kampar saat pelaksanaan Pilgubri 2018.

Rusidi Rusdan yang senantiasa mengawasi persidangan kasus - kasus pelanggaran selama Pilgubri 2018 ini, mengungkapkan apresiasi juga kepada majelis hakim yang telah memberikan keputusan. Meskipun, pihaknya menyesalkan dan prihatin atas hukuman yang harus ditimpakan kepada terdakwa, yang hanya warga biasa.

"Kita berterimakasih atas segala usaha dan semangat tim Sentra Gakkumdu dan majelis hakim, yang telah menjalankan keadilan dengan baik. Kita memang prihatin dan menyesalkan hukuman kepada warga kita, tetapi ini demi sistem demokrasi yang jujur dan transparan," ujarnya.

"Kita harus terus berjuang agar Pilkada dan demokrasi di Indonesia lebih berintegritas," tambahnya.

Seperti diketahui, pada sidang kedua di PN Bangkinang, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kampar, Syamsuadi yang sebelumnya melakukan pencoblosan dua kali dalam Pilgubri 2018, akhirnya divonis penjara 24 bulan dan denda Rp24 juta.

Hakim yang diantaranya Meni Warlia, SH. MH sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota, Nurafriani, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH, memutuskan pada Kamis, (19/7/2018) bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 178 A, yakni mencoblos lebih dari satu kali.

"Terdakwa dijerat dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ujar hakim.

Atas putusan hakim ini, baik terdakwa dan jaksa mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, ataupun menerima dan menjalani dengan lapang.

Perlu diketahui, Samsuardi sebelumnya mengaku mencoblos 2 kali atas inisiatifnya, yang ingin mewakili suara istrinya yang sedang sakit saat Pilgubri 2018 lalu. Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas dari Jajaran Panwaslu, dan saksi lain diantaranya 1 orang PTPS, 5 orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon. ***

Kategori:Politik, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/