Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
19 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
18 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
17 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Riau

Cegah Penggunaan Racun Ikan dan Setrum, Kampar Angler Pasang Plang Himbauan

Cegah Penggunaan Racun Ikan dan Setrum, Kampar Angler Pasang Plang Himbauan
Senin, 23 Juli 2018 03:57 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Untuk mencegah kepunahan ikan akibat penggunaan racun ikan, bahan peledak dan setrum, Komunitas Kampar Angler memasang plang himbauan  larangan meracun ikan. Ahad (22/7/2018) komunitas ini memasang plang himbauan di Dermaga Tepian Mahligai yang terletak di bibir Danau PLTA Koto Panjang di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Ahad (22/7/2018).

Ketua Kampar Angler Pendi Afrianto,SH didampingi Pembina Kampar Angler Asnin Pardomuan, ST kepada wartawan mengatakan, Komunitas Kampar Angler tidak hanya berkutat pada kegiatan sport fishing atau olahraga memancing namun juga bergerak untuk mengkampanyekan pelestarian alam. Salah satu adalah pemasangan plang himbauan pelarangan aksi pembunuhan ikan secara massal dengan alat tangkap maupun racun ikan.

Dari pantauan di Dermaga Tepian Mahligai, pemasangan plang himbauan juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Zulia Dharma dan sejumlah staf, Ketua PWI Kabupaten Kampar Akhir Yani, Ketua Kelompok Sadar Wisata Kampung Danau Koto Panjang Sarpawi dan anggota serta Sekdes Pulau Gadang Alwira.

Adapun isi himbauan di dalam plang berisi tentang larangan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan aliran listrik atau accu dalam mencari ikan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1985 tentang Perikanan Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 24 dengan ketentuan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.

"Ancaman pidananya jelas. Untuk itu kami menghimbau masyarakat agar sama-sama menjaga populasi ikan di Danau PLTA Koto Panjang," ujar Pendi. Ia menyebutkan, untuk menjaga kelestarian ikan di danau ini, maka kedepan perlu ditertibkan jenis alat penangkap ikan yang berkemungkinan besar dapat merusak populasi ikan. Ia mengaku telah melihat langsung ada penggunaan alat tersebut.

Berkaitan komunitas yang ia pimpin ini, Pendi mengungkapkan, komunitas ini memiliki pengurus sebanyak 40 orang dan member mencapai 1.000 orang. Komunitas ini telah memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan akte notaris. "Dalam akte notaris ada ada AD/ART yang bergerak dibidang pariwisata dan lingkungan hidup, sosial, perikanan dan khusus bidang sport fishing atau olahraga memancing," ujar pria yang akrab disapa Pendi ini.

Salah satu program Komunitas Kampar Angler adalah kegiatan pemasangan plang himbauaan dilarang menyentrum, menggunakan bahan peledak dan bom sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1985 tentang Perikanan. Ia mengatakan, pemasangan plang himbauan di Dermaga Tepian Mahligai ini adalah yang ketiga kali setelah di Desa Alam Panjang Desa Rumbio Jaya dan Desa Rantau Kasih di Bantaran Sungai Kampar Kiri.

Setelah kegiatan ini, Kampar Angler akan melanjutkan kegiatan shooting untuk acara Mancing Liar di MNC TV yang dilaksanakan di Danau PLTA Koto Panjang dan di Desa Siabu, Kecamatan Salo. "Setelah ini kami memancing di Siabu, promosikan alam di Siabu, diantaranya air terjun dan termasuk ikan endemik di Sungai Lipai. Kalau spesifiknya ikan gadi atau masher," terang Pendi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Zulia Dharma menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar siap mendukung kegiatan-kegiatan Kampar Angler terutama dalam menjaga kelestarian alam dan upaya memajukan pariwisata Kampar termasuk dalam merangkul salah satu tv nasional MNC TV yang melakukan shooting pengambilan gambar dan adudio di Kabupaten Kampar.

"Ini salah satu upaya untuk mempromosikan wisata Kampar. Semangat mereka agar Kampar semakin maju dan masyarakat bisa merasakan dampaknya," ucap Zulia Dharma.

Lebih lanjut Zulia Dharma mengatakan, saat ini Pemkab Kampar berupaya memajukan pariwisata dari sisi pembinaan terhadap sumber daya manusianya. Salah satu pelatihan untuk anggota kelompok sadar wisata dan guide. "Dalam waktu dekat ada kerjasama dengan Pemerintah Provinsi, tanggal 26 Agustus di Stanum ada pelatihan untuk Pok Darwis dan guide. Terimakasih kepada kepada Pak Fahmizal, Kepala Dinas Pariwisata Riau," katanya.

Pada tahun 2019 mendatang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar merencanakan akan melakukan kegiatan serupa. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/