Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  Riau

Kejati Riau Buru 30 Koruptor, Mereka Sudah Masuk DPO

Kejati Riau Buru 30 Koruptor, Mereka Sudah Masuk DPO
Senin, 23 Juli 2018 02:19 WIB
PEKANBARU - Saat ini tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memburu sejumlah buronan kasus tindak pidana khusus atau korupsi dan pidana umum lainnya di Riau.

Para buronan ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Jumlahnya mencapai 30 orang lebih. Mereka masih terus diburu oleh kejaksaan dengan bekerjasama Kejakgung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur mengungkapkan, jika pihaknya akan terus memburu para buronan itu. ''Masih ada 30 lebih yang belum kita dapatkan," tuturnya, dilansir goriau.com dari tribunnews.com.

Kajati optimistis jika pihaknya akan menuntaskan penangkapan para buronan tersebut pada akhir tahun, sehingga tidak ada lagi tunggakan pada tahun depan.

"Harapan kami tentunya zero tunggakan. Insyaallah, programnya seperti itu. Mudah-mudahan tahun ini semuanya (buronan) berhasil kita dapatkan," ujarnya.

Ditambahkannya, Kejati berharap dengan peran media dalam membantu Kejati Riau memburu para buronan tersebut. "Mediakan geraknya lebih cepat. Mudah-mudahan kalau dengan media, kita bisa lebih cepat (nangkap para buronan).Ya kita sama-samalah," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap 130 buronan sejak Januari hingga Juli 2018. Penangkapan buronan itu bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, yang maksudnya seluruh kejaksaan tinggi (kejati) di Indonesia diwajibkan menangkap 1 buronan tiap 1 bulan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77