Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Diduga Rugikan Negara Rp 490 Juta, Konsultan Danau Buatan yang Dikabarkan Dekat dengan Mantan Bupati Rohil Annas Maamun Ditahan Kejari

Diduga Rugikan Negara Rp 490 Juta, Konsultan Danau Buatan yang Dikabarkan Dekat dengan Mantan Bupati Rohil Annas Maamun Ditahan Kejari
Selasa, 24 Juli 2018 11:43 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Setelah berkas P21, Satreskrim Polres Rokan Hilir menyerahkan dua orang yakni berinisial Tf dan Wr kepada Kejari Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi pembangunan danau buatan.

Tf adalah konsultan proyek danau buatan yang dulu dikabarkan sangat dekat dengan mantan Bupati Rokan Hilir, H. Annas Maamun sedangkan Wr adalah direktur dari perusahaan tersebut.

"Kedua tersangka telah kita nyatakan P21 dan memasuki tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada penyimpangan pembangunan danau buatan yang telah diserahkan oleh penyidik Polres Rohil," kata Kasi Pidsus Mokhtar Arifin,SH kepada wartawan usai acara HUT Adyaksa, Senin (23/7/2018).

Mokhtar menyatakan, terhitung sejak hari ini, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan dititipkan dirumah tahanan cabang Bagansiapiapi. Kerja keras penyidik untuk mengungkapkan kasus ini tidak sia sia mengingat akan ada tersangka lainnya setelah pengembangan kasus ini.

" Baru dua tersangka yang sudah kita nyatakan P21. Untuk tahap kedua, akan ada tersangka lain berinisial Z yang belum diserahkan kepada kita karena sampai sekarang baru tahap SPDP," ujarnya.

Menurut Mokhtar, kasus ini menjadi catatan sendiri bagi aparat penegak hukum untuk menjaring tersangka korupsi walaupun peristiwa ini terjadi pada tahun 2013 yang lalu. Tim penyidik akan mempersiapkan administrasi pelimpahan hukum kepengadilan agar dilakukan penuntutan terkait kasus proyek yang menelan anggaran Rp1,7 miliar tersebut.

Dari hasil perhitungan, katanya lagi, ditaksir kerugian mencapai Rp490 juta dan tersangka terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 Undang undang Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto,S.ik mengungkapkan, kasus korupsi danau buatan yang berada dekat Jembatan Pedamaran terjadi pada tahun 2013 yang lalu. Korupsi di Dinas Pariwisata Kabupaten Rokan Hilir itu menggunakan modus dimana pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dikontrak dan terdapat pengurangan item pekerjaan. 

"Lokasi pembangunan danau seharusnya berada dikomplek pemuda Bagansiapiapi tapi dibangun di daerah jembatan pedamaran." kata Kapolres kepada GoRiau.com, Selasa (24/7/2018) lalu. 

Dikatakan Sigit, penyidik Reskrim Polres Rohil menetapkan dua orang tersangka yakni Wr yang merupakan Direktur CV Vitra Kurnia dan Tf yang merupakan konsultan pengawas CV Dest Consultant. Sedangkan tersangka lainnya, Zk belum dilakukan pemanggilan karena tidak datang dengan alasan sakit. 

"Rencananya kita akan melayangkan surat panggilan kedua," ujarnya. 

Diterangkannya, proyek danau buatan menelan anggaran Rp1,7 miliar dengan kontrak kerja bernomor 430/SPMK/DBP/LU.P04/2014. Laporan pengusutan korupsi tersebut masuk ke Polda Riau dan penanganannya diproses di Polres Rohil. 

Seiring berjalannya waktu, setelah berkas dianggap lengkap (P21), tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi diserahkan ke Kejari Rokan Hilir. Adapun acara serah terima, kata Sigit, dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diBagansiapiapi dalam keadaan aman dan lancar ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/