Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Bagi-bagi Bahan Baju Saat Pilgubri 2018, Warga Inhu Ini Divonis 36 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Bagi-bagi Bahan Baju Saat Pilgubri 2018, Warga Inhu Ini Divonis 36 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta
Selasa, 24 Juli 2018 11:32 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Ini peringatan bagi para pelaku politik uang saat pemilihan kepala daerah. Meski bukan calon gubernur, tapi gara-gara ulahnya membagi-bagikan bahan baju dan foto salah satu pasangan calon Gubernur Riau, Dimas Kasyono (43) akhirnya divonis 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Dimas Kasyono, terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah karena dengan sengaja membagi-bagikan bingkisan berupa bahan pakaian serta selebaran foto paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli sebelum masa tenang Pilgub Riau beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dimas Kasyono dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi hakim anggota Petra Jeany Siahan SH dan Omori SH.

Guntoro menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 187 A UU No 10 2016 tentang pelanggaran Pilkada.

Vonis tersebut dibawah tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu yang dibacakan pada sidang tuntutan, Senin (23/7/2018). Dimana, tuntutan JPU menghukum terdakwa dengan hukuman 42 penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Kejari Inhu yang juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

"Kita masih pikir-pikir atas vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Rulliff Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH, menjawab GoRiau.com usai persidangan Selasa (24/7/2018) pagi.

Dikatakan Rulliff, untuk masa pikir-pikir pihaknya memiliki waktu selama tiga hari kedepan, dan jika ada upaya hukum lain, maka pihaknya akan menyampaikan pada pihak PN Rengat.

Sebelumya, tambah Rullif, pihaknya telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama 42 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, singkat Rulliff. ***

Kategori:Politik, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/