DPRD Kuansing Bahas Dua Ranperda
Penulis: Wirman Susandi
Untuk membahas dua Ranperda ini, DPRD Kuansing membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Menurut Mastur, Sekretaris DPRD Kuansing, saat ini dua pansus sedang berjibaku membahas dua Ranperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Pansus I membahas Ranperda tentang pengelolaan aset daerah. Sedangkan Pansus II membahas tentang lembaga penyiaran publik RPD Kuansing FM," ujar Mastur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).
Dikatakan Mastur, kedua Pansus sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan OPD terkait. Kedua Ranperda tersebut harus segera selesai, mengingat keduanya sangat dibutuhkan.
"Ranperda tentang pengelolaan aset daerah sangat diperlukan. Ini sebagai pengganti atas Ranperda nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan aset dan barang milik daerah," ujar Mastur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuansing Dianto Mampanini menyampaikan Ranperda menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah.
Tentang pengelolaan aset daerah, lanjut Dianto, merujuk pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 dan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Kemudian, Permendagri ditindaklanjuti dengan perubahan Perda Kuansing nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan adanya kebutuhan khusus, maka Perda nomor 13 tahun 2011 perlu dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru," papar Dianto.
Terkait Ranperda tentang RPD, Dianto menyatakan lembaga penyiaran publik lokal RPD Kuansing FM dalam rangka menindaklanjuti ketentuan UU nomor 2002 tentang penyiaran.
"Semakin terbatasnya spektrum radio di Indonesia, maka perlu payung hukum pembentukan lembaga penyiaran publik RPD Kuansing FM dengan Perda, sesuai dengan amanat UU," ujar Dianto.
Masyarakat Kuansing, lanjut Dianto, sangat membutuhkan Radio. Begitu dengan Pemkab Kuansing sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan.
"Perda ini akan menjadi landasan pemerintah dalam mendapatkan izin operasional RPD Kuansing FM," tegas Dianto.
Dianto berharap, dua Ranperda segera tuntas agar pelayanan dan pembangunan Kuansing bisa berjalan dengan lancar. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan |