Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

DPRD Kuansing Bahas Dua Ranperda

DPRD Kuansing Bahas Dua Ranperda
Sekda Dianto Mampanini menyerahkan draf dua Ranperda ke DPRD Kuansing.
Selasa, 24 Juli 2018 16:49 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing. Dua Ranperda itu berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan lembaga penyiaran publik lokal Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kuansing FM.

Untuk membahas dua Ranperda ini, DPRD Kuansing membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Menurut Mastur, Sekretaris DPRD Kuansing, saat ini dua pansus sedang berjibaku membahas dua Ranperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Pansus I membahas Ranperda tentang pengelolaan aset daerah. Sedangkan Pansus II membahas tentang lembaga penyiaran publik RPD Kuansing FM," ujar Mastur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).

Dikatakan Mastur, kedua Pansus sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan OPD terkait. Kedua Ranperda tersebut harus segera selesai, mengingat keduanya sangat dibutuhkan.

"Ranperda tentang pengelolaan aset daerah sangat diperlukan. Ini sebagai pengganti atas Ranperda nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan aset dan barang milik daerah," ujar Mastur.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuansing Dianto Mampanini menyampaikan Ranperda menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah.

Tentang pengelolaan aset daerah, lanjut Dianto, merujuk pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 dan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Kemudian, Permendagri ditindaklanjuti dengan perubahan Perda Kuansing nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan adanya kebutuhan khusus, maka Perda nomor 13 tahun 2011 perlu dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru," papar Dianto.

Terkait Ranperda tentang RPD, Dianto menyatakan lembaga penyiaran publik lokal RPD Kuansing FM dalam rangka menindaklanjuti ketentuan UU nomor 2002 tentang penyiaran.

"Semakin terbatasnya spektrum radio di Indonesia, maka perlu payung hukum pembentukan lembaga penyiaran publik RPD Kuansing FM dengan Perda, sesuai dengan amanat UU," ujar Dianto.

Masyarakat Kuansing, lanjut Dianto, sangat membutuhkan Radio. Begitu dengan Pemkab Kuansing sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan.

"Perda ini akan menjadi landasan pemerintah dalam mendapatkan izin operasional RPD Kuansing FM," tegas Dianto.

Dianto berharap, dua Ranperda segera tuntas agar pelayanan dan pembangunan Kuansing bisa berjalan dengan lancar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/