Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Tak Kantongi Izin, Usaha Alfamart Rimbo Panjang Disegel Satpol PP Kampar

Tak Kantongi Izin, Usaha Alfamart Rimbo Panjang Disegel Satpol PP Kampar
Selasa, 24 Juli 2018 19:42 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Alfamart Minimarket di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar disegel. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kampar, Selasa (24/7/2018).

Alfamart  Minimarket yang berlokasi di jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang ini diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kampar melalui Kabid Penegakan Perda, Elfauzan.

"Kita tertibkan karena Alfamart ini tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Sebelum penyegelan kami sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPM PTSP dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM," Fauzan yang didampingi oleh Camat Tambang, Alkausar saat melakukan penyegelan.

Lebih lanjut ia menilai tidak adanya etikat baik pemilik Alfamart di Rimbo Panjang tersebut. Karena  kata Fauzan, sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengurus perizinan, namun pihak Alfamart tersebut tidak peduli.

"Sebetulnya Alfamart ini sudah pernah ditertibkan oleh Camat Tambang dan Satpol PP pada 4 bulan yang lalu dengan konsekuensinya pihak Alfamart harus segera mengurus perizinan. Namun hingga saat ini sudah empat bulan mereka juga belum mengurus izinnya, maka kita lakukan penyegelan," katanya.

Fauzan mengingatkan sesuai dengan himbauan Bupati Kampar mempersilahkan kepada semua usaha berinvestasi di Kampar. Dengan catatan sesuai aturan yang berlalu.

Semantara itu Camat Tambang, Alkausar juga membenarkan penyegelan Alfa Mart di Tambang. "Iya tadi kita mendampingi dan menyaksikan secara lansung penyegelan usaha Alfamart yang beroperasi di Kecamatan Tambang," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/