Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Putusan MK, Yusril: Pengurus Parpol Tetap Boleh Jadi Anggota DPD

Soal Putusan MK, Yusril: Pengurus Parpol Tetap Boleh Jadi Anggota DPD
Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di ruang kerja Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang. (GoNews.co/Muslikhin)
Kamis, 26 Juli 2018 17:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Kuasa hukum Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang, Yusril Ihza Mahendra, menilai, pengurus partai politik (parpol) tetap boleh menjadi senator.

Bahkan kata Yusril, putusan MK yang tak berlaku retroaktif tak bisa menganulir para pengurus parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon senator.

"Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK, tidaklah menyebabkan proses pendaftaran yang telah dilakukan oleh fungsionaris parpol gugur dengan sendirinya," ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di ruang kerja Ketua DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Verifikasi pencalonan anggota DPD kata Yusril, sudah berakhir pada 19 Juli, sedangkan putusan MK keluar 23 Juli.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz No. 30/PUU-XVI/2018, terkait diperbolehkannya pengurus parpol menjadi anggota DPD. Dalam putusan tersebut pengurus parpol dinyatakan tidak boleh menjadi anggota DPD.

Permohonan tersebut merupakan uji materi atas Pasal 182 huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masih kata Yusril, prinsip putusan MK yang tak dapat berlaku retroaktif tercantum dalam pasal 47 Undang-undang No. 4 Tahun 2014 tentang MK. Selain itu, Yusril menilai janggal putusan MK yang mengeluarkan norma hukum baru. Hal itu tercantum dalam pertimbangan hukum terkait putusan itu yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi syarat baru.

Syarat baru itu ialah pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol bagi fungsionaris parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. "Pertimbangan hukum MK itu telah jauh melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD untuk menguji undang-undang terhadap UUD," papar Yusril.

"MK hanya berwenang memutuskan apakah norma undang-undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan konstitusi. MK tak dapat memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga," lanjut dia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/