Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Riau

Panwaslu Kuansing Temukan Bacaleg Kampanye Lewat Medsos

Panwaslu Kuansing Temukan Bacaleg Kampanye Lewat Medsos
Teddy Niswansyah
Senin, 30 Juli 2018 21:18 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengimbau agar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memulai kampanye. Sesuai dengan tahapan, kampanye baru sah dilakukan pada 23 September 2018.

Namun, sebagian Bacaleg yang telah didaftarkan partainya ke KPU Kuansing sudah melakukan kampanye melalui media sosial.

Hal itu diakui oleh Teddy Niswansyah, Anggota Panwaslu Kuansing, bahwa pihaknya sudah merekap beberapa nama yang telah melakukan kampanye di luar jadwal.

"Mereka memanfaatkan media sosial untuk kampanye. Mungkin mereka melakukan sosialisasi. Tapi, itu melanggar aturan karena menampilkan citra diri. Citra diri yang dimaksud adalah logo partai dan nomor urut," papar Teddy. Selain itu, ada juga ajakan memilih, visi misi dan program.

Dikatakan Teddy, jika ada Bacaleg yang melakukan kampanye di luar jadwal, maka bisa dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

"Untuk tahap awal, nama-nama yang sudah terjaring curi start akan kita beri peringatan," ujar Teddy. Panwaslu Kuansing akan terus memantau pergerakan Bacaleg, terutama di media sosial.

"Kita berharap, semua Bacaleg mengerti dan paham tentang peraturan perundangan yang berlaku. Sabar dulu, jadwal kampanye ada nanti," pungkas Teddy. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/