Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kadisdik Simalungun akan Penuhi Undangan Ombudsman Pagi ini

Kadisdik Simalungun akan Penuhi Undangan Ombudsman Pagi ini
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
Selasa, 31 Juli 2018 07:22 WIB
Penulis: Kamal Siaahan

MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simalungun, Resman Saragih akan penuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Orang nomor satu di Disdik Simalungun tersebut akan penuhi undangan Ombudsman terkait penghentian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun atas nama Arnita Turnip di Institut Pertanian Bogor (IPB).

 

“Setelah kasusnya viral, akhirnya kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun bersedia hadir memenuhi undangan kita di kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut, Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan pada hari Selasa 31 Juli 2018,” ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada GoSumut, Senin, (30/7/2018).

Lebih lanjut diungkapkan Abyadi, dijadwalkan Kadisdik Simalungun tersebut akan hadir di kantor Ombudsman sekitar pukul 08.30 WIB. “Jadwalnya Selasa 31 Juli 2018 sekitar pukul 08.30 WIB,” ungkap orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini.

Agendanya, kata Abyadi, Ombudsman Sumut ingin mengetahui duduk persoalan tentang penghentian BUD terhadap Arnita Rodelina Turnip. “Jadi, nanti kita akan minta keterangan pihak Disdik Simalungun terkait penghentian BUD terhadap mahasiswi IPB tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan orangtua Arnita Rodelina Turnip, Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut ke Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Dalam laporannya, ia menyebut Pemkab Simalungun yang menghentikan BUD putrinya telah melakukan kebijakan berdimensi Suku, Agama, Ras dan Antargolonga (SARA) hanya karena putrinya pindah agama.

Sebab, Dinas Pendidikan Simalungun menyurati IPB sekitar bulan September 2016 yang memberitahukan Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun. Anehnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun.

Padahal, Indeks Prestasi (IP) Arnita masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan. Sejak saat itulah, Arnita kebingungan dan stress karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya, hanya seorang petani yang tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor.

Beruntung ada pihak yang membantu Arnita dan akhirnya difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Jakarta. Meski begitu, saat ini Arnita dibantu ibunya Lisnawati, masih terus berjuang melawan kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA itu untuk menuntut haknya agar dikembalikan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/